tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memproses surat keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua untuk menandatangani prosedur administrasi pemecatannya.
"Panggilan kedua sudah datang dia, artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Yustinus di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemanggilan terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam rangka proses administrasi pemecatan dari ASN Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Namun, yang bersangkutan justru tak mengindahkan panggilan tersebut.
Rafael Alun sebelumnya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak. Dalam proses administrasi pemecatannya, RAT sudah mangkir satu kali.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap Rafael Alun. Namun pihaknya masih menunggu yang bersangkutan untuk hadir dalam pemanggilan terakhir.
"Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain. Yang kedua kita tunggu dulu," sebutnya.
Walaupun demikian, Yustinus memastikan pemecatan terhadap Rafael Alun tetap terjadi meskipun yang bersangkutan tak mengikuti proses administrasinya.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," tambah dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat