Menuju konten utama

Siskaeee Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan jadi tersangka kasus produksi film porno.

Siskaeee Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Tersangka Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut didaftarkan dia atas penetapan tersangka di kasus produksi film porno di bilangan Jaksel.

Gugatan terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel tertanggal 15 Januari 2024. Tertulis nama tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Benar ada permohonan pra peradilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (16/1/2024).

Menurut Djuyamto, sidang perdana akan digelar pada Senin (22/1/2024).

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tsb yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta, SH., MHum," ucap Djuyamto.

Siskaeee mengajukan gugatan tersebut dengan materi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam kasus tersebut, dia ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.

Di hari yang sama dengan pengajuan gugatan itu, Siskaeee seharusnya menjalankan pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Kendati demikian, dia tidak memenuhinya tanpa alasan.

Mangkirnya Siskaeee dari panggilan sudah kedua kalinya dilakukan. Panggilan pertama seharusnya dipenuhi dia pada Senin (8/1/2024).

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan tersangka karena diduga telah menjadi pemeran dari film porno lokal yang diproduksi di bilangan Jaksel. Selain dia, 10 tersangka lainnya sudah memenuhi panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan.

Mereka yang ditetapkan tersagka adalah Bima Prawira, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Kemudian, untuk pemeran laki-laki adalah Fatra Ardianata (AFL).

Baca juga artikel terkait KASUS SISKAEEE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang