tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Anwar mengatakan, langsung melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) usai sidang untuk menentukan putusan yang akan dibacakan pada 28 Juni 2019 mendatang.
"Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat," ucap Anwar di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Insyaallah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan," tambah Anwar.
Meski telah dijadwalkan, Jumat (28/6/2019), Anwar menjelaskan mengenai jadwal pengucapan putusan nanti akan diberikan oleh kepaniteraan kepada setiap pihak yang berpekara.
Ia pun menutup sidang setelah mendengarkan setiap pihak berperkara menyampaikan pendapat terakhirnya.
"Kepaniteraan melalui surat [akan memberitahu pihak terkait] untuk pengucapan putusan. Sudah selesai dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tutup Anwar sambil mengetuk palunya.
Sidang MK dimulai Jumat (14/6/2019). Hingga hari ini, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah digelar kali kelima.
Dalam sidang ini, kontestan Pilpres 2019, Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Terdapat 15 dalil gugatan yang dilayangkan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali