tirto.id - Cawapres 01, Ma'ruf Amin menanggapi sikap Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan statusnya di perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ma'ruf menyerahkan itu semua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak mempermasalahkannya.
Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) non-aktif itu juga mengatakan, pihaknya telah memiliki Tim Hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) yang mengurus hal tersebut di MK. Sehingga, ia meminta untuk menunggu hasilnya dari MK.
"Kita lihat saja nanti, ada tim KPU yang tentu dia kan tidak mempersalahkan. TKN juga [Ada di MK], [Sehingga] Kita tunggu saja hasilnya," ujarnya usai melakukan halal bi halal bersama sejumlah purnawirawan TNI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dirinya mengatakan, sejak awal hingga saat ini pihaknya telah sepakat untuk mengikuti proses pemilu dengan berbagai macam tahapan. Salah satunya sidang sengketa Pilpres 2019 di MK yang berlangsung hingga saat ini.
Apalagi, kata dia, saat ini pemilu sudah mencapai proses tahap akhir, yakni di MK. Sehingga Ma'ruf mengatakan pihaknya akan menerima apa pun hasil yang diputuskan oleh MK pada 28 Juni nanti.
"Terima apa pun hasilnya dan harus itu apa pun hasilnya harus bisa diterima. Itu komitmen kita bersama sejak awal, sejak awal kampanye damai," pungkasnya.
Salah satu materi gugatan sengketa hasil pemilu (versi revisi) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah posisi Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Materi gugatan ini jadi pembahasan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019). Pada dua bank berstatus anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, Ma'ruf masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga beranggapan Ma'ruf semestinya didiskualifikasi karena punya jabatan di dua bank itu.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto mengatakan, Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan saat pendaftaran, bakal pasangan capres-cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu (jika ada).
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," tegas Bambang, Senin 10 Juni lalu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto