tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, pada hari ini, Senin (12/12/2022).
"Senin, (12/12/2022) agenda sidang pertama," demikian sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022.
Dalam petitum permohonannya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Ia meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Gazalba juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," katanya dikutip dari petitum permohonan yang tercantum di SIPP PN Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky