tirto.id - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi dan Ma’ruf keberatan dengan pembacaan dokumen gugatan baru dari pemohon, BPN Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU menyatakan, gugatan yang dibacakan kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto berdasar dokumen perbaikan pada 10 Juni 2019. Sebelumnya, BPN telah mengajukan gugatan pada 24 Mei 2019.
"Permohonan yang disampaikan oleh pemohon sejak awal tadi yang mulia menyampaikan bahwa permohonan uang dibacakan berpijak keapda permohonan tgl 24 mei. dalam pendengaran kami tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," kata Ali di dalam sidang.
Bambang Widjojanto membacakan 15 petitum berdasar dokumen gugatan perbaikan pada 10 Juni, sedangkan gugatan awal pada 24 Mei terdiri atas 7 petitum. Dalam sidang, hakim MK meminta pembacaan gugatan per 24 Mei.
Ali mengatakan, sesuai UU Pemilu 7/2017 tidak boleh ada perbaikan dalam sengketa Pilpres 2019. Kemudian mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi 4/2018, KPU hanya punya waktu sehari untuk memperbaiki jawaban.
"Kami mengharapkan yang menjadi objek pemeriksaan yang jadi ruang lingkup pembuktian nantinya permohonan pertama [24 Mei] yang diajukan pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Ali.
Kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta meminta agar MK bersedia menyatakan dokumen gugatan per 24 Mei yang diakui.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum TKN, meminta agar majelis hakim bersikap tegas menentukan dokumen gugatan yang jadi ajukan antara gugatan awal atau perbaikan.
"Bagi kami istilah bertolak [dokumen gugatan] multitafsir dan yang ternyata adalah yang dibacakan sedikit bertolak, tapi sebagian besar pada yang baru. Oleh karena itu yang mulia perlu memberikan satu keputusan yang mana yang dijadikan dasar," kata Yusril.
Hakim MK, Suharyono mengatakan, agar KPU dan TKN tak lagi menyoal dokumen gugatan.
"Semua serahkan kepada mahkamah. Nanti mahkamah yang akan menilai secara bijaksana cermat dan seksama berdasarkan argumentasi bangunan pertimbangan pedoman hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Suhartoyo.
Hakim MK kemudian memberikan 3 hari waktu tambahan bagi KPU untuk memberikan jawaban. Berkas jawaban diterima MK sebelum sidang lanjutkan dimulai Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali