Menuju konten utama

Sidang Korupsi e-KTP Berikutnya Akan Hadirkan 10 Saksi

JPU akan menghadirkan 10 saksi pada sidang kedua kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), yang akan digelar pada Kamis (16/3/2017) mendatang.

Sidang Korupsi e-KTP Berikutnya Akan Hadirkan 10 Saksi
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (kedua kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi pada sidang kedua kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), yang akan digelar pada Kamis (16/3/2017) mendatang. JPU telah siapkan ratusan saksi untuk skandal kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Berdasarkan keterangan JPU KPK, Irene Putri, ada sekitar 294 saksi yang dipersiapkan untuk melengkapi keterangan dari dakwaan JPU. Dari sejumlah saksi tersebut, JPU telah menyeleksi saksi menjadi 133 orang. Dasarnya adalah 133 saksi ini merupakan saksi yang dinilai relevan dan mempunyai hubungan dengan kasus ini.

Atas banyaknya jumlah saksi ini, JPU meminta kepada majelis yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar untuk menghadirkan 10 saksi di setiap persidangan. “Sepuluh saksi aja [setiap sidang] dan jadi adakan persidangan 2 kali seminggu,” ujar Irene.

Menanggapi hal itu, John terlihat ragu pada awalnya. Ia menolak permintaan untuk menjadikan jadwal sidang sebanyak 2 kali pada minggu depan karena dikhawatirkan akan merusak jadwal yang sudah lama disusun. Namun, ia tidak melihat cara lain, alih-alih mengurangi, ia justru menawarkan sidang 3 kali seminggu.

“Untuk persidangan 2 kali seminggu bagi saya juga salah satu cara untuk menanggulangi saksi yang begitu banyak tadi, tapi untuk minggu ini mungkin belum bisa,” tolak Jhon. “Dan untuk minggu berikutnya bukan tidak mungkin untuk menggeser jadi 2 atau 3 kali seminggu,” imbuhnya.

Tim penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Ari Wibowo juga tidak keberatan terkait dakwaan atau keputusan majelis hakim. Dari 120 halaman surat dakwaan yang dibacakan, pihaknya memutuskan akan mengklarifikasinya di lain kesempatan.

“Setelah terdakwa 1 dan terdakwa 2 membaca mencermati dan mendengar apa yang disampaikan oleh saudara JPU, kami tidak mengajukan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” tutur Susilo.

Namun, Susilo meminta secara khusus agar JPU tidak secara mendadak mengumumkan nama saksi yang hendak dipanggil. Hal ini dimaksudkan agar tim penasihat hukum bisa bersiap terlebih dahulu.

“Ijin Yang Mulia. Yang pertama mengenai jadwal persidangan. Kalaupun harus kami mengusulkan, maksimal 2 kali persidangan dalam seminggu ya. Kemudian yang kedua barangkali 2 atau 3 hari sebelum persidangan kami diberikan info-info tentang saksi yang akan dihadirkan.”

Sidang kasus korupsi e-KTP ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz