tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi pada sidang kedua kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), yang akan digelar pada Kamis (16/3/2017) mendatang. JPU telah siapkan ratusan saksi untuk skandal kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Berdasarkan keterangan JPU KPK, Irene Putri, ada sekitar 294 saksi yang dipersiapkan untuk melengkapi keterangan dari dakwaan JPU. Dari sejumlah saksi tersebut, JPU telah menyeleksi saksi menjadi 133 orang. Dasarnya adalah 133 saksi ini merupakan saksi yang dinilai relevan dan mempunyai hubungan dengan kasus ini.
Atas banyaknya jumlah saksi ini, JPU meminta kepada majelis yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar untuk menghadirkan 10 saksi di setiap persidangan. “Sepuluh saksi aja [setiap sidang] dan jadi adakan persidangan 2 kali seminggu,” ujar Irene.
Menanggapi hal itu, John terlihat ragu pada awalnya. Ia menolak permintaan untuk menjadikan jadwal sidang sebanyak 2 kali pada minggu depan karena dikhawatirkan akan merusak jadwal yang sudah lama disusun. Namun, ia tidak melihat cara lain, alih-alih mengurangi, ia justru menawarkan sidang 3 kali seminggu.
“Untuk persidangan 2 kali seminggu bagi saya juga salah satu cara untuk menanggulangi saksi yang begitu banyak tadi, tapi untuk minggu ini mungkin belum bisa,” tolak Jhon. “Dan untuk minggu berikutnya bukan tidak mungkin untuk menggeser jadi 2 atau 3 kali seminggu,” imbuhnya.
Tim penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Ari Wibowo juga tidak keberatan terkait dakwaan atau keputusan majelis hakim. Dari 120 halaman surat dakwaan yang dibacakan, pihaknya memutuskan akan mengklarifikasinya di lain kesempatan.
“Setelah terdakwa 1 dan terdakwa 2 membaca mencermati dan mendengar apa yang disampaikan oleh saudara JPU, kami tidak mengajukan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” tutur Susilo.
Namun, Susilo meminta secara khusus agar JPU tidak secara mendadak mengumumkan nama saksi yang hendak dipanggil. Hal ini dimaksudkan agar tim penasihat hukum bisa bersiap terlebih dahulu.
“Ijin Yang Mulia. Yang pertama mengenai jadwal persidangan. Kalaupun harus kami mengusulkan, maksimal 2 kali persidangan dalam seminggu ya. Kemudian yang kedua barangkali 2 atau 3 hari sebelum persidangan kami diberikan info-info tentang saksi yang akan dihadirkan.”
Sidang kasus korupsi e-KTP ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz