tirto.id - Saksi persidangan dugaan korupsi pengadaan e-KTP Ade Komarudin (Akom) membantah dirinya pernah menerima aliran dana proyek e-KTP saat sosialisasi di Bekasi, Jawa Barat. Meskipun membantah menerima, Akom mengaku dirinya pernah menemui terdakwa Irman pada tahun 2014 di Bekasi, Jawa Barat.
Akan tetapi, Akom mengaku pertemuan tersebut hanya sebatas pertemuan sosialisasi Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan. Saat itu, dirinya menjadi pembicara bersama sejumlah petinggi kementerian lembaga.
"Saya berusaha mengingat-ingat pada 22 feb 2014 di Aula Pemda Bekasi. saya jadi pembicara, Pak Irman jadi pembicara, kemudian Pak menteri, kemudian anggota BPK pak Rizal Jalil," ujar Ade di persidangan dugaan tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Pernyataan Akom pun langsung direspon Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa langsung menanyakan tentang kedekatan antara Akom dengan Irman. Politikus Golkar itu membenarkan kalau dirinya kenal dengan Irman.
Bahkan, mantan Ketua DPR itu bercerita pernah makan bersama mantan Dirjen Dukcapil tersebut. Ia mengaku pernah makan bersama dengan Irman dan Gamawan Fauzi selaku Mendagri kala itu saat undangan pelantikan gubernur. Bahkan, Irman pernah curhat dengan Akom tentang proyek e-KTP.
JPU pun langsung mencecar tentang adanya kegiatan di Bekasi, Jawa Barat. Akom mengaku, kehadirannya di Jawa Barat tidak hanya berbicara mengenai sosialisasi. Akom menjadi pembicara lantaran Bekasi merupakan salah satu daerah pemilihannya. Acara tersebut pun diinisiasi oleh Kemendagri sebagai panitia sosialisasi.
"Itu semua program-program sosialisasi. tidak hanya di Kabupaten itu tapi juga di daerah lain," kata Akom.
Akom juga menjelaskan, mereka tidak hanya sosialisasi saja. Ia mengklaim ada kegiatan menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Jaksa pun menanyakan apakah Akom pernah meminta Irman untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
"Sebelum kegiatan 2013 apakah saudara pernah menelepon Pak Irman untuk datang ke rumah saudara?" tanya Jaksa.
"Kalau soal telepon saya sudah tidak mengingatnya yang pasti saya tidak pernah meminta Pak Irman datang sebagaimana di BAP itu," jawab Akom.
"Dengan Kemenkeu waktu itu saudara Irman datang ke rumah saudara?" ujar jaksa.
"Iya," jawab Akom.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang siapa pihak yang menelepon agar Irman dan Kemenkeu hadir ke rumahnya. Saat itu, Irman mengaku kalau ada gonjang-ganjing dalam proyek e-KTP.
Anehnya, saat jaksa semakin mencecar waktu pertemuan, Akom linglung menjawab tahun pertemuan. Ia menjawab antara tahun 2013 atau 2014. Jaksa pun menanyakan kembali kapan perkenalan antara dirinya dengan Irman. Akom pun mengaku dirinya tidak ingat pertemuan di rumahnya, tetapi dia mengaku sudah berkenalan dengan Irman sejak pertengahan tahun 2013.
"Saya tidak pernah mengingat pertemuan itu (pertemuan antara Akom dan Irman) 2013 di rumah. Pak Irman 2014," kata Akom.
Jaksa pun langsung menegaskan, apakah sosialisasi yang terjadi pada 2013 merupakan sosialisasi dari dana proyek e-KTP. "Pak Irman datang ke tempat saudara, saudara meminta bantuan uang untuk kegiatan yang akan saudara lakukan tadi itu?," kata Jaksa.
"Sekali lagi yang mulia saya tidak pernah meminta bantuan dan kegiatan itu bukan kegiatan saya. kegiatan itu kegiatan Depdagri sosialisasi UU Adminduk," tegas Ade.
Jaksa pun mengingatkan kalau Akom mengaku pernah melakukan kegiatan serupa pada tahun 2013. Akom membenarkan pertemuan tersebut, tetapi malah menjawab kalau pertemuan tahun 2013 merupakan sosialisasi UU Keuangan Negara. Jaksa langsung mengatakan bahwa UU Keuangan Negara telah keluar tahun 2003.
Dalam dakwaan, pada pertengahan tahun 2013, Irman dan Sugiharto diduga telah memberikan uang kepada Ade Komarudin selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar sejumlah 100 ribu dolar AS. Pemberian dana itu untuk membiayai pertemuan Ade Komarudin dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto