Menuju konten utama

Sidang BLBI Batal Dengar Keterangan Mantan Menko Ekuin Era Megawati

"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut, daripada nanti harus datang dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Sidang BLBI Batal Dengar Keterangan Mantan Menko Ekuin Era Megawati
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung didampingi penasehat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Majelis hakim menunda keterangan mantan Menko Ekonomi Dorojatun Kuntjoro-Jakti dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas terhadap BDNI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, Kamis (12/7/2018).

Majelis sepakat menunda karena Dorojatun menyebut nama Mantan Sekretaris KKSK Lukita D. Tuwo dan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dalam Berita Acara Pemeriksaan-nya (BAP).

"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut, daripada nanti harus datang dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (12/7/2018).

Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan Dorojatun sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin. Selain menghadirkan Dorojatun, jaksa memanggil pula Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial.

Namun, penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani meminta majelis hakim menunda pemeriksaan Dorojatun. Yani beralasan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dorodjatun banyak lupa dan menyebut Lukita D Tuwo dan Laksamana Sukardi. Yani menyarankan pemeriksaannya dilakukan berbarengan dengan Lukita dan Sukardi agar pemeriksaan tidak tertunda. "Supaya nanti digabungkan saja bersama Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi agar efektif," kata Yani.
Atas usul tersebut, jaksa Komisi KPK menyetujuinya. "Baik kami menyetujui, Yang Mulia," kata jaksa KPK, Haerudin.

Setelah hakim mendengar kesepakatan antara jaksa dan penasihat hukum, Majelis Hakim sepakat mendengar keterangan Dorojatun pekan depan.

"Untuk saudara, kesaksiannya ditunda Senin depan," kata hakim Yanto.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak. Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.

Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah.

Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp4,58 triliun, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri