tirto.id - Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD berjanji akan menindak tegas jika obligor dan debitur terbukti mengalihkan asetnya dari kejaran satgas. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diminta turun langsung untuk menyelidiki.
"Kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan dan sebelum penyitaan kita tidak main-main. Berat itu tindak pencucian uang," katanya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berharap para seluruh obligor dan debitur untuk tidak mempersulit dan kooperatif. Hal itu akan membantu proses kerja Satgas BLBI.
Sebelumnya, Satgas BLBI melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, Rabu (22/6/2022) hari ini. Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan.
Harta yang berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Perkiraan awal, nilai aset yang disita sebesar lebih kurang Rp2 triliun," katanya.
Secara keseluruhan total aset yang berhasil disita dari obligor dan debitur mencapai lebih dari Rp22,67 triliun. Jumlah itu didapat dari hasil penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain.
"Total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.67 triliun," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin