Menuju konten utama

Sidang Ahok Ketiga: Pengacara Siap dengan Semua Putusan

Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (27/12/2016) memasuki tahap ketiga dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang Ahok Ketiga: Pengacara Siap dengan Semua Putusan
Massa berunjuk rasa saat berlangsung sidang lanjutan kasus dugaan penisataan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di depan PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12) lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (27/12/2016) memasuki tahap ketiga dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim. "Kita sudah siap mendengarkan putusan, apa pun putusannya kita terima," kata Tri kepada Antara di Gedung PN Jakarta Utara. Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto setelah pada Selasa pekan lalu, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota keberatan Ahok. Bila pada sidang hari ini majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir.

Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Dari pantauan Antara, ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi sejak pukul 07.00 WIB oleh para pengunjung dari berbagai kalangan, baik dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta.

Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang. Sementara itu, ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar Gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No.17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ada pun pada sidang kedua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH