Menuju konten utama

Siapa Mertua Beby Tsabina dan Apa Kasusnya?

Mengenal sosok mertua Beby Tsabina yang viral karena kasus lamanya mencuat kembali ke publik.

Siapa Mertua Beby Tsabina dan Apa Kasusnya?
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.ANTARA/HO-DPR RI/am.

tirto.id - Sosok mertua aktris Beby Tsabina, Achmad Dimyati Natakusumah, menyita perhatian publik di tengah upayanya maju sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten dalam Pilkada 2024, lantaran kasus yang pernah menjeratnya kembali mencuat ke publik. Lantas, siapa sebenarnya mertua Beby Tsabina dan apa kasusnya?

Achmad Dimyati Natakusumah adalah mantan Bupati Pandeglang periode 2000 – 2009. Semasa menjabat, tepatnya pada tahun 2004 ia diduga pernah bersetubuh dengan anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat menghebohkan publik karena korban berinisial RSDK yang saat itu berusia 17 tahun melaporkan Dimyati ke Komnas Perlindungan Anak. Kasus tersebut juga berujung saling lapor, Dimyati melaporkan RSDK telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan pemerasan terhadapnya.

Kasus Achmad Dimyati Natakusumah

Merangkum laporan Detik News pada Jumat, 26 November 2004, kuasa hukum RSDK, Agus Setiawan, mengatakan awal mula kasus terjadi saat kliennya dan Dimyati menjalin hubungan romantis sejak Agustus 2003.

Saat hubungan itu berjalan, RSDK dijanjikan akan dinikahi oleh Dimyati, sehingga rela menyerahkan kehormatannya. Kemudian, persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu pun terjadi di Hotel Citraland. Ketika hal tersebut terjadi, RSDK masih berusia 16 tahun.

Kemudian, hubungan percintaan antara RSDK dan Dimyati kandas pada Maret 2004, lantaran sudah dicurigai publik. RSDK yang merasa tidak dapat pertanggungjawaban dari Dimyati setelah apa yang terjadi lantas melaporkan kejadian tersebut ke LSM Justicia Masyarakat Banten.

Namun, ternyata laporan RSDK direkam dalam sebuah VCD oleh Ketua LSM, Cecep Solihun, yang selanjutnya digunakan untuk memeras Dimyati sebanyak Rp2 miliar. Rekaman tersebut lalu disebar luaskan. Atas kejadian itu, RSDK lantas dituntut dan dijadikan tersangka pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Dimyati.

Menurut Ibu RSDK, Yenni Karleni, ia pernah mendapatkan permintaan damai dari Dimyati. Tetapi dia menolak uang, dan meminta pertanggungjawaban dari Dimyati terhadap putrinya.

"Pihak Pak Dimyati pernah menawarkan damai, sampai saat ini belum ada realisasinya. Saya tidak butuh duit. Insya allah saya tidak kekurangan. Tetapi saya menuntut tanggung jawab moril Pak Dimyati sebagai pejabat publik terhadap anak saya," ucap Ibu RSDK, Yenni Karleni.

Terkait kasus tersebut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menegaskan persetubuhan yang terjadi antara RSDK dan Dimyati adalah tindak pidana. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menunda status tersangka terhadap RSDK.

"Artinya apakah persetubuhan itu dilakukan suka sama suka atau tidak, pada intinya telah terjadi seorang pejabat publik melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan itu merupakan tindak pidana," ucap Seto.

"Kami juga mengimbau aparat Kejaksaan Negeri Pandeglang menunda proses penuntutan terhadap Ratu yang kini berstatus tersangka pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap bupati," katanya.

Siapa Mertua Beby Tsabina?

Dimyati Natakusumah lahir dengan nama lengkap Raden Achmad Dimyati Natakusumah pada 17 September 1966 di Tangerang, Banten. Ia merupakan mantan Bupati Pandeglang periode tahun 200 – 2009. Istrinya, Irma Narulita, juga menjabat sebagai Bupati Pandeglang sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Dimyati dan Irma dikaruniai tiga orang anak, termasuk Rizki Aulia Rahman Natakusumah, yang menikahi aktris, Beby Tsabina pada 23 Juni 2024 lalu. Rizki Aulia juga berkecimpung di dunia politik, ia menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode 2019 – 2024 dan 2024 – 2029.

Dimyati menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang tertinggi yaitu S-3. Ia adalah alumni Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul, lulus tahun 2004. Selanjutnya, ia menyelesaikan studi master Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, lulus tahun 2007. Terakhir, ia menuntaskan studi dengan gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 2012.

Setelah mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah beralih ke ranah legislatif, ia terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten I periode 2009 – 2014. Kemudian, pada 2014 – 2018, ia mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Untuk ketiga kalinya pada periode 2019 – 2024, ia terpilih sebagai wakil rakyat, dengan kembali mewakili daerah pemilihan Banten I. Selain itu, Dimyati juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2 Juli 2014 – 1 Oktober 2014.

Selain pernah terjerat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Dimyati juga pernah berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ketika menjabat sebagai Bupati Pandeglang pada tahun 2006, ia diduga telah memberikan uang suap sebnyak Rp1,5 miliar kepada DPRD Pandeglang untuk melancarkan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar ke Bank Jabar.

Kasus suap itu berakhir pada tahun 2011 ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Achmad Dimyati Natakusumah tidak bersalah, dan dibebaskan dengan segala bentuk tuduhan.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra