tirto.id -
"Diagendakan pemeriksaan besok Senin (hari ini)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah saat dihubungi Tirto, Minggu (10/9/2017).
Febri menegaskan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. KPK berharap Setnov, sapaan Setya Novanto, mau memenuhi panggilan lembaga antirasuah guna memenuhi proses hukum. Selain itu, KPK siap menerima segala klarifikasi dan menerima bukti-bukti apabila Setnov mengklaim dirinya tidak bersalah.
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi berkaitan dengan jabatannya.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, Novanto belum sekali pun diperiksa penyidik KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi untuk merampungkan penyidikan terhadap Setya Novanto. Saksi yang dihadirkan mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Baru-baru ini Ketua Umum Partai Golkar itu resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/9/2017). Rencananya, sidang praperadilan itu akan digelar perdana, Selasa (12/9/2017).
Baca juga:
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri