Menuju konten utama
Korupsi E-KTP

Setnov Jalani Pemeriksaan Perdana Tersangka E-KTP Hari Ini

Hari ini, Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP oleh penyidik KPK.

Setnov Jalani Pemeriksaan Perdana Tersangka E-KTP Hari Ini
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (11/9/2017). Penyidik KPK untuk pertama kali memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Diagendakan pemeriksaan besok Senin (hari ini)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah saat dihubungi Tirto, Minggu (10/9/2017).

Febri menegaskan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. KPK berharap Setnov, sapaan Setya Novanto, mau memenuhi panggilan lembaga antirasuah guna memenuhi proses hukum. Selain itu, KPK siap menerima segala klarifikasi dan menerima bukti-bukti apabila Setnov mengklaim dirinya tidak bersalah.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi berkaitan dengan jabatannya.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, Novanto belum sekali pun diperiksa penyidik KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi untuk merampungkan penyidikan terhadap Setya Novanto. Saksi yang dihadirkan mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.

Baru-baru ini Ketua Umum Partai Golkar itu resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/9/2017). Rencananya, sidang praperadilan itu akan digelar perdana, Selasa (12/9/2017).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hard news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri