Menuju konten utama

Setelah Kasus Rizieq, Polisi Juga Hentikan Kasus Sukmawati

Sukmawati dianggap tidak menistakan agama Islam.

Setelah Kasus Rizieq, Polisi Juga Hentikan Kasus Sukmawati
Putri Presiden Pertama RI Sukmawati Soekarnoputri berkunjung ke Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Usai mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi Rizieq Shibab, Polisi juga menghentikan kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal.

Iqbal menegaskan, kasus Sukmawati dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Dalam puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang ia bacakan di acara peringatan 29 tahun Anne Avantie, Sukmawati dianggap tidak menistakan agama Islam.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujar Iqbal pada Tirto hari Minggu (17/6/2018).

Menurut Iqbal, pemeriksaan terhadap kasus pidana ini sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari 30 laporan yang masuk, polisi telah mendengar 28 keterangan pelapor dan satu yang termasuk saksi. Polisi juga sudah meminta keterangan dari para saksi ahli.

"Penyelidik telah mendengar keterangan ahli sebanyak empat orang. Rinciannya adalah satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama , dan satu ahli pidana," ujarnya. "Maka kasus tersebut di-SP3."

Sebelumnya, Polri juga mencabut status tersangka kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pencabutan tersebut menyusul dikeluarkannya SP3 dalam kasus dugaan chat pornografi yang dilakukan Rizieq.

Kabar keluarnya SP3 sudah beredar dari beberapa pengacara Rizieq. Namun, Rizieq baru mengakui dan angkat bicara bahwa kasusnya dihentikan pada hari Kamis (15/6/2018). Dalam video yang beredar, ia menyebut bahwa pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro telah menyerahkan surat SP3 dari polisi kepadanya.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3," tegas Iqbal hari Sabtu (16/6/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto