tirto.id - Politikus Partai Golkar Rizal Mallarangeng menyambangi Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019). Masih belum jelas maksud kedatangan Rizal, dia mengaku hanya hendak bertemu Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
"Kangen-kangenan aja," kata Rizal sambil berjalan masuk ke dalam Gedung Kementerian BUMN.
Berdasarkan pantauan, Rizal tiba sekitar pukul 16.11 WIB dengan kemeja lengan pendek bermotif kotak berwarna biru sambil membawa amplop berwarna cokelat.
Dia berhenti tepat di lobi Gedung Kementerian BUMN dan langsung berjalan menuju satpam penjaga pintu akses dan meminta diarahkan ke ruangan Arya Sinulingga.
Sebelum Rizal, telah datang mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan mantan wakil ketua KPK Chandra Hamzah akan mengisi posisi di BUMN sektor keuangan. Kepastian itu diperoleh pasca pertemuan antara Chandra dengan Menteri BUMN Erick Thohir hari ini.
"Beliau akan ditempatkan di perusahaan BUMN, posisinya apakah direktur atau posisi komisaris, tunggu tanggal mainnya," kata Arya di Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019).
Dalam pertemuan antara Chandra dan Erick keduanya banyak membahas persoalan hukum, salah satunya ialah maraknya pejabat BUMN yang ditangkap KPK.
"Jadi jangan sampailah ada pejabat BUMN tersangkut kasus korupsi lagi. Jadi pak menteri menyampaikan, salah satu yang penting adalah integeritas," kata Chandra.
Chandra menyampaikan dalam pertemuan itu Erick banyak bicara soal visinya terhadap BUMN. Erick juga sempat mengeluh soal kekayaan 7 orang terkaya di dunia versi Majalah Forbes yang melampaui aset seluruh BUMN di Indonesia.
Untuk itu Chandra banyak menjelaskan soal regulasi yang menjerat perusahaan plat merah, dia juga menyampaikan regulasi yang diperlukan untuk mempercepat laju BUMN.
"Di setiap masalah, pasti ada masalah-masalah hukum. Cuma kalau saya sampaikan terlampau teknis, dan ini ada yang perlu diperbaiki, ada kendala hukum buat BUMN untuk bergerak lebih maju," imbuhnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi