tirto.id -
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung ketegasan Pemerintah Indonesia di perairan Natuna yang akan mencegah Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Pasalnya, Natuna masih masuk dalam wilayah Indonesia, namun seringkali Cina menganggap sebagai wilayah lautnya.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang telah melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan penjaga pantai (coastguard) Cina terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK Way Fey di perairan Natuna.
Menurut Farouk, pencurian ikan yang terjadi di perairan Natuna oleh kapal nelayan dari Cina selain telah mengambil sumber daya laut Indonesia, juga telah melakukan pelanggaran kedaulatan negara karena telah masuk wilayah perairan Indonesia.
Karena itu, ia menyesalkan tindakan penjaga pantai Cina yang telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Farouk menambahkan, kapal nelayan dan pembelaan kapal penjaga laut Cina secara faktual telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor: 43/2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 7 yang menyatakan Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
“Natuna masih dalam wilayah Indonesia, namun seringkali Cina menganggap bahwa itu menjadi wilayah lautnya,” kata dia, di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Menurut Farouk, Pemerintah Cina juga telah melanggar ketentuan International United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai.
Pasalnya, lanjut dia, Indonesia memiliki Zona Ekonomi Ekslusif, yaitu zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai, dan dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa.
“Illegal fishing telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi negara. Penindakan, pengawasan dan penghentian terhadap pelaku illegal fishing memerlukan keseriusan pemerintah beserta seluruh pihak yang terkait,” kata dia menambahkan.
Karena itu, Farouk menyarankan, selain memperkuat armada pengawasan di wilayah natuna, Pemerintah Indonesia juga harus secara serius menyampaikan keberatannya kepada Pemerintah Cina atas berbagai kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayan dari negaranya. (ANT)