Menuju konten utama

Sempat Kabur, Neneng Akui Terima Uang Suap dari Lippo Group

Neneng mengakui kalau dirinya menerima uang dari Lippo Group terkait perizinan di Meikarta.

Sempat Kabur, Neneng Akui Terima Uang Suap dari Lippo Group
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersama CEO Lippo Group James Riady, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronie Sompie dan pejabat terkait menutup miniatur tower bersama sebagai tanda peresmian penutupan atas bangunan dua tower pertama Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2017). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id -

Kisah pusaran korupsi perizinan Meikarta mulai terungkap. Salah satu tersangka suap perizinan Meikarta Neneng Rahmi disebut mulai terbuka dalam pemeriksaan.

Neneng yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengakui kalau dirinya menerima uang dari Lippo Group terkait perizinan di Meikarta padahal sebelumnya sempat berusaha kabur.

"Tersangka NR (Neneng) yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90.000 namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya, Neneng sempat berupaya melarikan diri setelah menerima uang dari salah satu tersangka sekaligus konsultan Lippo Group Taryudi. Ia kabur mengendarai mobil BMW lewat jalan dekat pintu tol arah Cikampek. Namun, Neneng akhirnya menyerahkan diri setelah diantar pihak keluarga ke KPK.

KPK menghargai sikap kooperatif Neneng dalam proses penyidikan. KPK tidak menutup kemungkinan akan memberikan tuntutan ringan di persidangan apabila konsisten dalam menyampaikan keterangan hingga ke persidangan. Sebagai informasi, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 th atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).

KPK pun tidak menutup kemungkinan para pelaku mengajukan justice Collaborator (JC). Namun, mereka harus memenuhi syarat dasar JC. "Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata Febri.

Di sisi lain, pemeriksaan pun masih berjalan. KPK pun semakin meyakini ada sejumlah pertemuan terkait korupsi Meikarta.

"Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat trkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penindakan di Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018). Dalam konferensi pers, Senin (15/10/2018, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dari hasil penindakan.

Kesembilan orang tersebut adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group beserta dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group serta Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat kepala dinas di lingkungan Kabupaten Bekasi.

KPK menyangka kepada Billy Sindoro serta para pegawai maupun konsultan Lippo melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak penerima, Neneng beserta sejumlah kepala dinas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi