tirto.id - Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Eks Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih. Saragih merupakan terpidana kasus penipuan.
"Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan terpidana an. Donny Sarmedi Saragih pada Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Apartemen Mediterania Jakarta Utara," Kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2020).
Nirwan mengatakan, penangkapan Donny berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Namun Donny tidak kooperatif dengan melarikan diri.
"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO, terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo," kata Nirwan.
Penangkapan Donny berawal ketika lokasinya diketahui berada di salah satu rumah sakit daerah Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2020). Tim langsung bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana pukul 21.00 WIB. Begitu tiba di Apartemenen, tim langsung meringkus terpidana.
"Lalu sekira pukul 23.00 terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi," kata Nirwan.
Sebagai informasi, kasus penipuan terjadi pada bulan September 2017. Donny yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport bersama-sama Porman Tambunan menjabat sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Saat itu, Donny dan Porman menipu Gusti dalam rangka penyelesaian masalah PT Lorena Transport dengan meminta uang sebesar 250 ribu dolar AS.
Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap hingga mencapai 170 ribu dolar AS dan Rp 20 juta. Namun, Donny dan Porban Tabunan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Porban sendiri sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Januari 2020.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri