Menuju konten utama
PPPK Guru 2021 Tahap 2

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II 7-10 Desember: Prokes & Dokumennya

Ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dimulai 7-10 Desember 2021, cek syarat prokes dan dokumennya. 

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II 7-10 Desember: Prokes & Dokumennya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi semua pihak yang terlibat.

Selama empat hari dari 7-10 Desember 2021, para peserta rekrutmen PPPK Guru 2021 menghadapi Seleksi Kompetensi II.

Seleksi ini untuk mengisi kuota formasi Guru PPPK 2021 yang masih tersisa sekira 149.336 formasi, dan masih dibagi untuk Seleksi Kompetensi III mendatang.

Peserta dapat melakukan pengecekan lokasi dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi II melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id atau melalui akun SSCASN masing-masing.

Bagi peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu untuk seleksi ini, maka dinyatakan belum dapat mengikuti karena tidaka ada formasi linier pada instansi setempat sesuai kewenangannya.

Mulai Seleksi Kompetensi II, persaingan antarpeserta lebih ketat. Peserta dengan nilai tertinggi yang akan lolos dalam seleksi.

Hal ini berbeda dengan Seleksi Kompetensi I yang masih menyertakan adanya afirmasi untuk sekolah induk.

Passing grade materi Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021

Ada empat materi yang diujikan pada Seleksi Kompetensi II yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Setiap materi memiliki passing grade (nilai ambang batas) yang harus dipenuhi. Passing grade materi tersebut yaitu:

- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200

- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40

Syarat prokes dalam Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Mengutip surat pengumuman Kemendikbud Ristek Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 , prokes yang berlaku selama berlangsungnya ujian sebagai berikut:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi

b. Pelaksanaan rapid test antigen difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat

c. Memakai masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal satu meter

e. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Daftar dokumen yang perlu dibawa saat seleksi PPPK Guru Tahap 2

Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, peserta perlu membawa sejumlah dokumen di tempat ujian.

Dokumen tersebut menjadi syarat untuk memastikan identitas peserta dan terbebas dari virus covid-19. Berikut dokumen yang mesti dipersiapkan:

1. Kartu Peserta Ujian

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP asli), atau surat keterangan (suket) asli yang dikeluarkan Disdukcapil.

3. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif

Jika tidak membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil nonreaktif/negatif, maka peserta dipindahkan jadwalnya ke sesi susulan.

Sesi susulan berlangsung pada 12 Desember 2021 dengan jadwal yang diumumkan lewat laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id pada 11 Desember 2021 atau satu hari sebelum pelaksanaan. Peserta juga perlu menyiapkan formulir Deklarasi Sehat.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo