tirto.id - Pemberkasan PPPK Guru 2021 akan diikuti oleh seluruh peserta yang dinyatakan lulus ujian seleksi kompetensi tahap 1. Meskipun pengumuman kelulusan sudah lama dirilis, belum ada pengumuman lanjutan kapan tepatnya kegiatan pemberkasan akan dilaksanakan.
Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek menyatakan peserta sebaiknya menunggu informasi resmi selanjutnya.
"Jadwal pemberkasan bagi yang sudah lulus seleksi tahap 1 tunggu info selanjutnya, ya. Sabar saja, pasti akan diberitahu," kata Nunuk dalam unggahannya, Minggu (5/12/2021).
Lebih lanjut, Nunuk juga menghimbau agar peserta tidak terpancing dengan informasi-informasi dari sumber yang tidak jelas.
Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi tahap 1 sudah diumumkan pada Oktober 2021. Menyusul pengumuman tersebut, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa kegiatan pemberkasan tidak akan menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 selesai.
"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," katanya dalam siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI.
Sejauh ini, panitia seleksi PPPK Guru 2021 baru mengumumkan jadwal terbaru untuk pelaksanaan seleksi tahap 2. Ujian seleksi kompetensi tahap 2 sendiri akan berlangsung besok Selasa (7/12/2021) hingga Jumat (10/12/2021).
Alur Seleksi PPPK Guru 2021
Berbeda dengan rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, PPPK Guru tahun ini rencananya dilaksanakan dalam tiga tahap. Peserta yang dinyatakan tidak lulus di tahap pertama, dapat mengulang ujian di tahap 2 dan 3.
"Bagi yang tidak lolos passing grade dan formasi jangan khawatir karena bisa mengambil tes lagi di tahun ini, kalau mau. Tapi, kalau butuh waktu belajar lebih lama bisa juga untuk (ikut tes) tahun depan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim Oktober lalu.
Pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021 akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran formasi hingga pemberkasan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Berikut alur lengkap seleksi PPPK Guru 2021 seperti yang dikutip dari laman SSCASN.
1. Pendaftaran Akun
- Pelamar CPNS 2021 membuat akun SSCASN melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar melakukan login di akun SSCASN yang sudah dibuat.
- Pelamar melengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Pendaftaran Formasi
- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Guru melalui akun SSCASN yang sudah dibuat.
- NIK pelamar akan divalidasi sesuai dengan data yang terdapat pada DAPODIK.
- Setelah sistem selesai memvalidasi pelamar mengunggah melengkapi data diri, dokumen persyaratan, cek resume, dan mengakhiri pendaftaran.
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
- Berkas dan data yang diunggah pelamar akan diverifikasi oleh Kemendikbud Ristek sebagai panitia seleksi PPPK Guru 2021 secara sistem.
- Panitia mengumumkan daftar pelamar yang lulus seleksi administrasi.
- Pelamar yang tidak lulus boleh mengajukan sanggah.
- Panitia seleksi mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang lulus dapat mencetak kartu ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi. teknis tahap 1
4. Seleksi Kompetensi Teknis Tahap 1
- Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis tahap 1.
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis tahap 1.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis tahap 1.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melanjutkan ke tahap pemberkasan.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Tahap 2
- Pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis tahap 1 bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tahap 2.
- Pelamar yang akan mengikuti seleksi kompetensi tahap 2 baik yang pertama kali mengikuti ujian ataupun pelamar yang tidak lulus ujian memilih formasi dan mencetak kartu ujian.
- Pelamar yang sudah memilih formasi mengikuti ujian seleksi kompetensi teknis tahap 2.
- Panitia mengumumkan hasil ujian tahap 2.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melanjutkan ke tahap pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Tahap 3
- Pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis tahap 2 bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tahap 3.
- Pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis tahap 2 melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknsi tahap 3.
- Panitia mengumumkan hasil ujian tahap 3.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Editor: Yantina Debora