tirto.id - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengajukan cuti besar selama 3 bulan. Ia resmi cuti mulai Senin (5/6/2023) hingga Senin (4/9/2023).
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto dalam keterangan, Senin (5/6/2023).
Suharto mengatakan, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin memerintahkan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Sugiyanto untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Mahkamah Agung.
"Selama beliau cuti besar Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 disamping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," kata Suharto.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Belum diketahui detail perkara yang menjerat Hasbi Hasan. KPK baru mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan berbarengan dengan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Hasbi sendiri melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Ia mengajukan praperadilan pada 26 Mei 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suharto memastikan MA tidak memberi arahan atas upaya praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan. Ia menjamin hakim praperadilan bersikap independen.
"Dalam menjalankan tugas yudisial Hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan pengadilan negeri," kata Suharto.
Suharto mengatakan, praperadilan yang dilakukan Hasbi Hasan adalah haknya sebagai warga negara. Setiap warga negara punya hak hukum untuk mengajukan praperadilan dan Mahkamah Agung menghormati permohonan tersebut.
"Bahwa terkait pra peradilan yang diajukan Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang di tetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud dan MA senantiasa tetap menjaga agar Pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," jelas Suharto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto