tirto.id - Penembakan yang dilakukan tersangka IAW dan RMY ke Gedung DPR sudah ditangkap. Namun selain keduanya, ada beberapa pihak yang juga diduga lalai dan tidak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Hal ini diakui oleh Sekretaris Jenderal Perbakin Agung Prabowo di lapangan tembak Senayan hari Rabu (17/10/2018). Ia menuturkan, seharusnya ada instruktur yang mengawasi penggunaan senjata glock17 yang sudah dimodifikasi dan mampu menembak hingga jarak 300-600 meter.
"Kami di dalam olahraga ini tidak mengenal full-auto. Itu dilarang. Itu ranah kepolisian untuk menyelidikinya," kata Agung.
Menurut Agung ada standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan. Instruktur wajib mendampingi anggota Perbakin ataupun calon anggota Perbakin. Menurut Agung, satu-satunya tempat latihan bagi sipil hanyalah di lapangan tembak Senayan.
"Kalah untuk anggota resmi dia harus menunjukan kartu tanda anggota dan senjata yang dimiliki harus disimpan di gudang senjata kami dan dijaga 24 jam baik dari pihak security Perbakin maupun dari Polda," tegasnya. "Mereka dapat melapor dan didampingi oleh instruktur atau wakil instruktur."
Meski menurut Agung dua orang PNS Kemenhub diawasi oleh instruktur, namun keduanya masih bisa menggunakan senjata full-auto yang diduga didapat dari anggota Perbakin berinisial A dan G. Instruktur yang katanya masih dalam kategori calon, tapi bisa bekerja ini diperiksa kepolisian, sama seperti A dan G.
Sedangkan Perbakin tidak mau disalahkan atas adanya senjata otomatis yang berada di gudang senjata Perbakin. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Perbakin Robert Row, sulit mengetahui hasil modifikasi senjata api meski sudah terdaftar.
"Modifikasi kita enggak tahu, enggak bisa. Mana kami tahu kau modifikasi di sana," kata Robert pada Tirto.
Sedangkan untuk instruktur dan anggota Perbakin yang mengizinkan senjata otomatis penuh dipakai oleh IAW dan RMY, Robert memandang bahwa jelas ada kelalaian. Masalahnya senjata jenis tersebut sangat berbahaya bagi orang awam.
"Sudah pasti ada yang dilanggar," kata Robert lagi. "Jelas ada kelalaian. Risiko hukum harus ditanggung. Itu nanti tinggal diurus."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo