Menuju konten utama

Sekjen Gerindra Anggap Janggal Surat Panggilan Amien Rais

Amien Rais diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

Sekjen Gerindra Anggap Janggal Surat Panggilan Amien Rais
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/18.

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Gerindra, Ahmad Muzani menduga adanya kejanggalan pada surat pemanggilan Amien Rais dari Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Seperti yang disampaikan Amien pagi ini di kantor Polda Metro Jaya, Muzani menyatakan, kejanggalan tersebut terdapat pada tanggal surat pemanggilan yang tertulis 2 Oktober 2018.

"Tanggal 2 Oktober adalah konferensi persnya Pak Prabowo. Jadi pada tanggal itu berarti Pak Amien Rais sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Muzani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Padahal, Ratna baru ditangkap polisi pada 4 Oktober 2018 atau dua hari setelah kasusnya bergulir ke publik. "Meskipun demikian Pak Amien tetap datang untuk menjelaskan apa yang diperlukan keterangan dari beliau sebagai orang yang dianggap tahu dengan masalah ini," kata Muzani.

Atas hal ini, Muzani berharap polisi dapat berlaku independen dalam menangani kasus Ratna. Bukan menjadi alat kelompok tertentu yang ingin menyudutkan kubu Prabowo-Sandiaga.

"Kami sangat merasakan sekali bahwa terhadap persoalan ini sepertinya ada upaya untuk melakukan blok terhadap suatu masalah dan dijadikan sebagai sebuah komoditi," kata Muzani.

Sebab, Muzani menilai sikap polisi cenderung berbeda dalam menangani kasus Ratna, dibandingkan dengan kasus lainnya. Ia menyebut polisi lebih cepat menangani kasus-kasus yang menyeret orang-orang di pihak Prabowo-Sandiaga dibandingkan kasus lainnya.

Hari ini Amien tiba di Mapolda Metro Jaya bersama sang putri, Hanum Rais, sekitar pukul 10.15 WIB. Mereka datang menaiki mobil jenis sedan hitam. Sejumlah kuasa hukum seperti Eggi Sudjana juga nampak menemani Ketua Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, itu.

"Ini surat panggilan ke saya per tanggal 2 Oktober. Padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap setelah tanggal 2, yaitu tanggal 4 Oktober. Ini sangat amat janggal sekali," kata Amien kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Menurutnya, sebelum tanggal 2 Oktober, Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan kepada Kepolisian. "Kok surat panggilan saya sudah jadi. Apakah ini kriminalisasi? Wallahu A'lam," lanjutnya.

Akan tetapi, dokumen surat pemanggilan yang diperlihatkan Amien justru tertera tanggal pemanggilan pertamanya pada Jumat (5/10). Pemanggilan ini berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2018.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah adanya kejanggalan itu. Argo menyatakan pemanggilan terhadap Amien sudah sesuai prosedur. "Sudah (sesuai prosedur). Melalui proses penyelidikan, kemudian muncul laporan polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, Argo mengatakan pada 2 Oktober, sudah ada laporan polisi dan sudah dinaikkan menjadi tahap penyidikan. “Yang menjadi dasarnya, jangan penangkapan Ratna Sarumpaet. Tapi tanggal 2 Oktober muncul laporan polisi," jelas Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto