Menuju konten utama

Polisi: Panggilan Pemeriksaan Amien Rais Sudah Sesuai Prosedur

“Yang menjadi dasarnya, jangan penangkapan Ratna Sarumpaet. Tapi tanggal 2 Oktober muncul laporan polisi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Polisi: Panggilan Pemeriksaan Amien Rais Sudah Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah perihal adanya kejanggalan dalam pemeriksaan Amien Rais terkait kasus pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Argo menyatakan pemanggilan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah sesuai prosedur. "Sudah (sesuai prosedur). Melalui proses penyelidikan, kemudian muncul laporan polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, Argo mengatakan pada 2 Oktober, sudah ada laporan polisi dan sudah dinaikkan menjadi tahap penyidikan. “Yang menjadi dasarnya, jangan penangkapan Ratna Sarumpaet. Tapi tanggal 2 Oktober muncul laporan polisi," jelas dia.

Sementara itu, Amien Rais menyatakan pemanggilan terhadap dirinya janggal.” Surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober, padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet ditangkap kepolisian pada 4 Oktober. Ini sangat amat janggal,” kata dia di Polda Metro Jaya, hari ini.

Amien menyatakan pada 2 Oktober belum memberikan keterangan kepada kepolisian, sedangkan petugas sudah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap dirinya. "Kok surat panggilan saya sudah jadi? Apakah ini kriminalisasi?," ucap dia.

Kejanggalan lain, lanjut mantan Ketua MPR ini, nama yang tertulis di surat ialah ‘Amin Rais’. “Padahal nama saya itu Muhammad Amien Rais. Jadi saya mau tanya ke kepolisian, kenapa kata ‘Muhammad’ tidak ditulis,” jelas dia.

Hari ini, Amien Rais memenuhi pemanggilan kedua atas kasus Ratna Sarumpaet. Pemanggilan pertama pada Jumat (5/10/2018) lalu, namun ia tidak hadir.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri