Menuju konten utama

Amien Rais Ungkap Kejanggalan Saat Penuhi Panggilan Kasus Ratna

Amien menduga ia dikriminalisasi karena ada kejanggalan dalam surat pemanggilannya.

Amien Rais Ungkap Kejanggalan Saat Penuhi Panggilan Kasus Ratna
Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais menjadi pembicara pada Seminar Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi perihal kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Namun ia merasa pemanggilan ini janggal.

“Surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober, padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet ditangkap kepolisian pada 4 Oktober. Ini sangat amat janggal,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Amien menyatakan pada 2 Oktober 2018 belum memberikan keterangan kepada kepolisian, sedangkan petugas sudah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap dirinya.

"Kok surat panggilan saya sudah jadi? Apakah ini kriminalisasi?" ucap dia.

Kejanggalan lain, lanjut mantan Ketua MPR ini, nama yang tertulis di surat ialah ‘Amin Rais’.

“Padahal nama saya itu Muhammad Amien Rais. Jadi saya mau tanya ke kepolisian, kenapa kata ‘Muhammad’ tidak ditulis,” jelas dia.

Hari ini merupakan pemanggilan kedua terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Polisi menjadwalkan untuk memeriksa Amien Rais sebagai saksi kasus hoaks yang disebarkan Ratna pada Jumat (5/10). Namun, Amien Rais mangkir dari panggilan dan tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan pada 21 September 2018. Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ada 3.284 personel kepolisian yang akan mengamankan area sekitar Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Amien Rais. Sedangkan untuk pengalihan arus lalu lintas, Argo menyatakan masih situasional.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra