tirto.id - Sejumlah perwakilan pemerintah daerah, yang menjadi tuan rumah seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019, menghadiri pertemuan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada hari ini.
Dalam pertemuan itu, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawaty meminta para perwakilan pemda tersebut menghentikan eksploitasi anak yang diduga terjadi di kegiatan seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis.
“Tindak lanjut jangka menengah, walaupun belum disampaikan secara ekplisit dalam kegiatan rapat koordinasi tadi, namun tetap menjadi agenda prioritas yang akan diselesaikan KPAI,” kata Sitti usai pertemuan tersebut di kantor KPAI, Jakarta pada Jumat (16/8/2019).
Pertemuan hari ini dihadiri perwakilan pemda dari Kabupaten Karanganyar, Kudus, Purwokerto, Surabaya, dan Dispora Jawa Tengah.
Sementara pertemuan dengan perwakilan pemda Bandung, yang sudah terlanjur mengizinkan seleksi berlangsung pada Juli lalu, digelar KPAI pada Kamis kemarin.
Menurut Sitti, perwakilan sejumlah pemda itu sudah menyatakan akan segera memanggil panitia seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis di daerah masing-masing.
“Sesuai dengan agenda kesepakatan ini, Pemda melalui dinas terkait akan memanggil kembali pihak panitia dalam waktu dekat untuk melakukan review ulang izin penyelenggaraan kegiatan yang terlanjur diberikan. Agar [seleksi] dilakukan penyesuaian sesuai tata cara aturan kegiatan yang ada,” ujar Sitty.
Tahun ini sebenarnya audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis masih akan dilakukan di 4 daerah selain Bandung, yakni Purwokerto (9-10 September), Surabaya (20-22 Oktober), Soloraya/Karanganyar (27-29 Oktober), serta Kudus (17-19).
KPAI menyatakan tak melarang kegiatan seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis di 4 daerah itu. Akan tetapi, dengan syarat kegiatan itu tidak disertai penyebutan atau pemasangan logo dan merek rokok, seperti pada seragam peserta seleksi. Sebab, menurut KPAI, hal tersebut bertentangan dengan UU 35/2015 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom