Menuju konten utama

Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Nasional & Diperingati Tiap 19 Mei

Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Nasional dan diperingati tanggal 19 Mei setiap tahunnya.

Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Nasional & Diperingati Tiap 19 Mei
Veteran pejuang asal Kota Palembang Nyayu Hasimah atau biasa dikenal dengan cek molek usai menerima bantuan berupa kursi roda pada peringatan Hari Pahlawan di Pelataran Benteng Kuto Besak Palembang,Sumsel, Minggu (10/11/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

tirto.id - Hari Korps Cacat Veteran Nasional diperingati setiap tanggal 19 Mei dan tahun ini bertepatan dengan hari Rabu (19/5/2021).

Veteran merupakan sebutan bagi mereka yang memiliki pengalaman militer (tempur) maupun penegakan hukum (kepolisian).

Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Nasional

Dikutip dari laman Pascasarjana UIN Walisongo, diperingatinya Hari Korps Cacat Veteran Indonesia (KVCRI) setiap tanggal 19 Mei bertujuan sebagai wadah penghargaan pemerintah kepada para cacat veteran.

Pemerintah Indonesia memiliki Veteran Pejuang Kemerdekaan (1945-1949), dan Veteran Pembela Kemerdekaan (1975-1976).

Lalu, kepada veteran yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut diberikan tunjangan sesuai PP nomor 22 Tahun 1994.

Hal ini juga muncul sebagai semangat yang pernah disampaikan Presiden Soekarno bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.

Dalam hal kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia, ada para pejuang Tanah Air yang rela mengorbankan jiwa raga hingga harta sehingga dapat merebut kembali negara ini dari tangan penjajah, di mana kemerdekaan ini dapat kita rasakan sampai saat ini.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya pemerintah berterima kasih kepada para pejuangnya dengan memberikan perhatian, khususnya pejuang yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut.

Salah satu caranya adalah dengan merawat sebaik-baiknya sehingga perjuangan mereka tidak hanya diperhitungkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga diperhitungkan penikmat kemerdekaan ini untuk membantu meringankan beban mereka.

Tingkatan Veteran di Indonesia

Veteran sendiri sebenarnya memiliki tiga tingkatan. Pertama, veteran perang kemerdekaan. Kedua, veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri.

Ketiga, veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya.

Sementara di Indonesia saat ini ada dua kategori veteran, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan bagi yang bertempur dalam perang kemerdekaan tahun 1945-1949.

Selanjutnya, Veteran Pembela Kemerdekaan bagi yang pernah bertempur selama Trikora dan Dwikora, juga yang di Timor-Timur tahun 1975-1976.

Pada 1994, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1994 yang menetapkan cacat veteran memperoleh tunjangan bulanan bila cacat satu anggota badan (misalnya tangan atau kaki) Rp22.000.

Bila kehilangan dua anggota tubuh memperoleh Rp44.000. Surat itu meminta presiden meninjau kembali besar (atau kecil)-nya tunjangan itu.

Pada 2016, Warga Negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI ini, berhak mendapat tanda kehormatan, tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran.

Hak-hak Veteran tersebut berupa:

  • Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya
  • Dana kehormatan Veteran (Dahor)
  • Dana bantuan kesehatan
  • Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran
  • Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Baca juga artikel terkait VETERAN RI atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya