tirto.id - Hak asasi manusia lahir sebagai penghormatan terhadap individu. Setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam setiap hal. Di Indonesia terdapat Pasal 27-34 dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Tepat pada 71 tahun yang lalu, Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Universal Declaration of Human Right. Bertempat di Palais de Chaillot, Paris, melalui General Assembly Revolution 217A (III), deklarasi berisi tentang hak yang tidak dapat diganggu gugat dan dicabut oleh siapapun terkait hak sebagai manusia.
Perjalanan hak asasi manusia hingga ditetapkan untuk dijunjung tinggi oleh siapapun bukan merupakan hal yang singkat. Dilansir humanright.com, pasukan Raja Cyrus the Greath, raja Persia Kuno, berhasil menaklukkan kota Babylon pada tahun 539 SM.
Penaklukan tersebut membawa kemajuan besar bagi peradaban manusia. Ia membebaskan para budak dan tidak hanya itu, Raja Cyrus membebaskan setiap orang untuk memilih agama sesuai apa yang mereka inginkan. Membangun persamaan ras pun ia lakukan demi kesetaraan harkat dan martabat manusia.
Keputusan-keputusannya tersebut dicatat dan dituliskan dalam sebuah prasasti berbentuk silinder tanah liat. Dekrit tersebut ditulis dalam bahasa Akkadia dan menggunakan aksara runcing disebut sebagai Cyrus Cylinder.
Catatan sejarah tersebut kini diakui sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia. Selain itu, Cyrus Cylinder diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ketentuannya paralel dengan empat Artikel pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Keempat artikel pertama tersebut adalah hak hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, pengakuan atas kepribadian, dan memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum dan mendapatkan jaminan hukum dalam perkara pidana.
Gagasan Cyrus Cylinder menjadi titik awal dan menyebar dengan cepat menuju India, Yunani, dan Roma. Dokumen yang menyatakan hak-hak individu seperti Magna Carta (1215), Petisi Hak (1628), Konstitusi AS (1787), Deklarasi Prancis tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara (1789), dan US Bill of Right (1791) adalah dekrit tertulis dari dokumen HAM masa kini.
“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjadi Magna Carta pertama secara internasional dan diakui oleh seluruh dunia” ungkap Eleanor Roosevelt, ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa saat deklarasi PPB diadakan, dikutip dari activesustainability.com.
Peringatan resmi Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember dimulai pada tahun 1950. Semua terjadi setelah Dewan PBB mengundang semua negara dan organisasi untuk memperingatinya. Rancangan perangko untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia dikeluarkan oleh UN Postal Administration pada tahun 1952.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dipna Videlia Putsanra