Menuju konten utama

Seharusnya Senjata SAGL Tidak Masuk Melalui Bandara Komersil

Connie mengatakan, seharusnya senjata dan amunisi impor masuk melalui kargo bandara yang juga menjadi landasan operasional pangkalan udara militer.

Seharusnya Senjata SAGL Tidak Masuk Melalui Bandara Komersil
Dankorbrimob Irjen Pol Murad Ismail (kiri) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memegang contoh senjata Grenade Launcher. tirto.id/Taher

tirto.id - Pengamat pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti impor senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) oleh Brimob Polri yang masuk melalui bandara komersil Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Apalagi senjata SAGL itu masuk kategori yang diatur dalam Permenhan Nomor 7 tahun 2010.

Regulasi tersebut mengatur soal pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Seharusnya, kata Connie, senjata dan amunisi impor masuk melalui kargo bandara yang juga menjadi landasan operasional pangkalan udara militer. Salah satu contohnya adalah Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, yang pemakaian landas pacunya bersama dengan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Setahu saya tidak boleh diizinkan kargo membawa senjata masuk bandara sipil,” kata Connie, kepada Tirto, Minggu (1/10/2017).

Pernyataan Connie tersebut sebagai respons atas dokumen dan foto-foto senjata personel yang diimpor dari Bulgaria beredar di media sosial. Diketahui kemudian, pabrikan senjata itu, Arsenal dari Bulgaria, mengirimkan senjata personel mandiri Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 milimeter dan ribuan amunisinya melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Mabes Polri pun sudah membenarkan informasi pembelian senjata tersebut. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik Brimob Polri, dan impor tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Saya nyatakan bahwa barang yang ada di Soekarno-Hatta yang dimaksud oleh rekan-rekan, senjata adalah betul milik Polri dan adalah barang yang sah,” kata Setyo Wasisto saat memberikan keterangan pada media, pada Sabtu (30/9/2017) malam.

Setyo menambahkan, senjata tersebut dikirim lewat Ukraine Airliance Airline dan diimpor oleh PT Mustika Duta Mas melalui proses lelang sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa. Setyo juga menyatakan, senjata itu sudah dikaji oleh Irwasum dan BPKP.

Baca juga: Brimob Tegaskan Senjata SAGL Bukan untuk Hancurkan Tank

Impor Senjata SAGL Legal

Meskipun demikian, Connie meyakini Polri telah mengantongi izin pengiriman senjata impor dari tiga lembaga, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Markas Besar TNI. Connie beralasan, jika dilarang, seharusnya pihak TNI sejak awal tidak mengizinkan masuknya senjata itu.

Connie menjelaskan, pemberian izin masuk dan mendarat pesawat terbang yang membawa barang berbahaya, seperti senjata tidak bisa secara mendadak. “Maka jelas, masuk barang itu legal dan telah melalui proses air clearance jadi sudah diketahui otoritas pemberi izin,” kata dia.

Ia justru mencurigai ada skenario bahwa impor senjata Korps Brimob Polri itu dianggap publik sebagai pengadaan barang tidak resmi atau ilegal. Connie khawatir persoalan pengadaan senjata dan amunisi itu berdampak terhadap hubungan antara TNI dan Polri dengan isu barang ilegal.

Menanggapi isu impor senjata tersebut, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, masalah tersebut tidak menyebabkan gangguan keamanan nasional.

“Saya jamin itu. Yang bisa saya jamin adalah masalah internal ini terselesaikan dan tidak mengganggu keamanan nasional secara menyeluruh,” kata Wiranto seperti dikutip Antara, Minggu (1/10/2017).

Wiranto meminta agar publik menghentikan spekulasi terkait impor senjata tersebut. Wiranto menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi internal, dan hasilnya akan akan disampaikan kepada publik.

“Karena ini domain kami, ya. Kemudian nanti hasilnya, saya nanti panggil wartawan, ayo kita bicarakan apa yang sudah kami hasilkan dari koordinasi yang tuntas itu,” kata Wiranto.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz