Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi E-KTP

Sebut Nama Puan & Pramono di Sidang, Masinton: Setnov Bermain Drama

Masinton Pasaribu menilai, Setya Novanto sedang bermain drama dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, pada Kamis (22/3/2018). 

Sebut Nama Puan & Pramono di Sidang, Masinton: Setnov Bermain Drama
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai, Setya Novanto tengah berdrama dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Kamis (22/3/2018).

Hal ini lantaran, Setya Novanto menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP di persidangan.

Keduanya disebut menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Novanto mengatakan hal tersebut berdasarkan laporan Made Oka Masagung saat berkunjung ke kediamannya bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang disampaikan Setnov ini bagian dari drama. Kemarin dalam persidangan menyebut nama-nama. Minggu sebelumnya sudah dikonfrontir ketika Oka Masagung memberikan kesaksian. Ditanyakan Setnov ada tidak pemberian uang ke petinggi partai. Oka menyatakan tidak. Kemudian dalam persidangan kemarin, Setnov menyebut nama," kata Masinton di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Politikus PDIP ini menilai, publik tidak boleh terkecoh dengan keterangan Novanto. Ia menambahkan, tidak semua nama yang disebut di persidangan bersalah.

Pria yang juga Anggota Komisi III ini mencontohkan penyebutan namanya dalam persidangan Miryam. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, Masinton mengingatkan penyebutan sebagai upaya memperoleh status Justice Collaborator (JC). Ia menduga, Novanto mengincar keringanan hukuman lantaran koruptor tidak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat jika tidak mendapat status JC. Hal itu diatur dalam PP 99 tahun 2012 tentang remisi.

Masinton meminta KPK sebaiknya tidak melebar dalam menangani perkara e-KTP. Ia merekomendasikan lembaga antirasuah fokus pada pengungkapan keterlibatan puluhan nama lain di luar dakwaan e-KTP.

"Masa setiap nama yang disebut ditindaklanjuti. Digali dulu saja jangan gampang kemana-mana. Supaya ini tidak bias kasus ini. Nama-nama di dalam dakwaan itu kan ada puluhan. Itu saja dulu. Nama yang enggak ada kemudian melebar kemana-mana. Difokuskan saja dulu disitu. Buktikan ada kerugian negara Rp2 Triliun lebih," pungkas Masinton.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo