tirto.id - Koalisi Perjuanagan Warga Jakarta (KOPAJA) mendesak Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan sembilan permasalahan Ibu Kota sebelum lengser pada 16 Oktober nanti.
Desakan tersebut dilakukan oleh KOPAJA melalui penyerahan Surat Peringatan kedua (SP2) kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (23/8/2022).
"SP2 ini diberikan sebagai dampak dari tidak maksimalnya pelaksanaan rekomendasi pada Surat Peringatan 1 (SP1) yang telah diberikan pada 22 April 2022 silam," kata Anggota KOPAJA, Jeanny Silvia.
Jeanny menuturkan KOPAJA mengangkat sembilan permasalahan krusial Jakarta mulai dari kualitas udara hingga penggusuran paksa yang masih menghantui warga.
KOPAJA pun mendesak kesembilan permasalahan tersebut harus diselesaikan sebelum masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir. Sebab, permasalahan tersebut tersebut memberikan dampak besar bagi kelayakan hidup warga di DKI Jakarta.
"Selain itu, sebagian di antara permasalahan tersebut juga merupakan janji politik Anies Baswedan saat terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 silam," ucapnya.
Permasalah pertama yaitu buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Hingga saat ini, Pemrpov DKI belum juga menambah stasiun pemantauan kualitas udara.
Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Dia menuturkan Pemprov DKI belum menghentikan praktik swastanisasi air Jakarta dan tidak juga melakukan pengembalian pengelolaan air kepada publik sebagaimana mandat konstitusi.
Ketiga, penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebabnya. Saat ini, Pemprov DKI belum melakukan peningkatan efektivitas ruang terbuka hijau, proses drainase air yang baik, meminimalisir pembangunan yang tidak sesuai dengan Daya Dukung Lingkungan (DDL), dan pertimbangan penurunan muka tanah yang terjadi secara terus-menerus.
Keempat, Anies tidak memiliki keseriusan dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Dia mengatakan Pemprov DKI belum memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum DKI Jakarta agar dapat disahkan pada tahun 2023.
Kelima, lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di teluk Jakarta. Dia menyatakan Pemprov DKI belum membuka ruang partisipasi publik, terutama nelayan dan masyarakat pesisir yang seluas-luasnya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keenam, hunian yang layak masih menjadi masalah krusial. Menurutnya, Pemprov DKI belum mengevaluasi terkait program-program dan peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan hunian agar menjadi lebih inklusif, terjangkau, dan tepat sasaran. Baik secara skema pembiayaan, pengadaan, pengelolaan, aksesibilitas, dan lokasi;
Ketujuh, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Jeanny mengatakan hal itu saat ini belum dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Kedelapan, belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya. Dia melihat Pemprov DKI belum merespon setiap aduan masyarakat dengan responsif khususnya pada pelaporan terkait Pembelajaran Tatap Muka yang telah membuat para peserta didik rentan terekspos transmisi COVID 19.
Terakhir kesembilan, ketidakseriusan Pemprov DKI dalam melindungi penyandang disabilitas. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah terkait Penyandang Disabilitas merupakan hal yang sangat penting bagi warga penyandang disabilittas di DK] Jakarta. Pasalnya hal ini diharapkan mampu menjadi dasar pemenuhan hak ekonomi, aksesibilitas terhadap layanan publik di Jakarta, dan kebutuhan lainnya yang penting bagi warga penyandang disabilitas.
Jeanny menyatakan sembilan permasalahan publik tersebut sangat krusial dan mendesak karena berkaitan langsung dengan penikmatan standar kehidupan layak bagi warga di DKI Jakarta.
"KOPAJA sekali lagi mengingatkan dengan tegas dan menuntut Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan seluruh rekomendasi dan segera menyelesaikan 9 permasalahan warga DKI Jakarta tersebut," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri