Menuju konten utama

Respons Anies soal SE Kemendagri Penjabat Gubernur Jakarta

Mantan Mendikbud itu menyebut proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 adalah hal lumrah.

Respons Anies soal SE Kemendagri Penjabat Gubernur Jakarta
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan memberikan paparan dalam acara pembukaan Jakarta Investment Forum 2022 di Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Gubernur DKI, Anies Baswedan merespons soal surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022. Termasuk dirinya yang harus diganti oleh Penjabat Gubernur Jakarta. Sebab, masa jabatan Anies sebagai Gubernur Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Menanggapi hal itu, Anies menyatakan hal tersebut merupakan aturan yang harus dilaksanakan.

"Kalau aturan itu tidak bisa berpendapat, bener enggak? Aturan itu dilaksanakan," kata Anies di Hotel Fairmont usai menghadiri Jakarta Investment Forum, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, bahwa proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 itu adalah hal lumrah.

Dia heran, lantaran hal tersebut hanya ramai diperbincangkan di Jakarta. "Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita gitu kan? Lah padahal kan semua tempat mengalami hal yang sama," tuturnya.

Dia pun berpesan kepada awak media yang hadir agar dapat membantu memberikan informasi yang mencerahkan. Pasalnya, menurut Anies informasi yang tidak sesuai akan membingungkan publik.

"Anda [Awak] itulah ngeprank orang banyak banget. Media enggak boleh ngeprank dong," ucapnya.

"Nanti itu pula yang dikutip, ampun. Udahlah pasrah kita," lanjut Anies sambil berkelakar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, mengatakan akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal Penjabat Gubernur Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden Jokowi.

Pelaksanaan rapat paripurna untuk penyampaian proposal oleh pimpinan DPRD DKI kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri Tito Karnavian untuk penetapan Penjabat Gubernur Jakarta.

“Kami akan melakukan proses pengajuan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Marullah Matali, Sekretaris Daerah DKI di Jakarta Kamis (1/9/2022).

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN ANIES BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri