Menuju konten utama

Ketua DPRD Kritik Anies 'Bangun Dinasti' pada Akhir Masa Jabatan

Gubernur Anies melantik tiga pejabat eselon II di ujung masa jabatannya.

Ketua DPRD Kritik Anies 'Bangun Dinasti' pada Akhir Masa Jabatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Ketua DPRD Provinsi DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengkritisi Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang membangun dinasti pada akhir masa jabatannya. Pasalnya, baru-baru ini Gubernur Anies melaksanakan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

"Makanya, ada apa? Kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Selasa (30/8) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II.

Ketiga pejabat tersebut yakni Mawardi menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Politikus PDI-P itu juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis belum lama ini. Seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ucapnya.

Menurutnya, pada akhir masa jabatan Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD, bukan malah sibuk menempatkan orang-orangnya di SKPD dan BUMD.

“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” tegasnya.

Anies dan Riza Patria akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 nanti.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN ANIES BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri