Menuju konten utama

Sebelum Dicokok KPK, Edhy Prabowo Kunjungan Kerja ke Hawaii AS

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK usai melakukan kunjungan kerja ke Hawaii, AS bersama istri dan pejabat KKP di tengah pandemi Corona.

Sebelum Dicokok KPK, Edhy Prabowo Kunjungan Kerja ke Hawaii AS
Menteri KKP Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas dugaan kasus izin ekspor benih lobster, Rabu (25/11/2020). Edhy ditangkap usai melakukan kunjungan kerja ke luar negeri bersama istri dan pejabat KKP di tengah pandemi Corona.

Negara tujuan kunjungan Edhy adalah Amerika Serikat yang notabene tengah dilanda kasus COVID-19 tertinggi di dunia. Menurut WHO, jumlah kasus di AS sudah menyentuh 12.119.654 dan per 24 November terjadi penambahan 147.098 kasus baru.

Di AS, Edhy mengunjungi Hawaii terutama Oceanic Institute of Hawaii Pacific University untuk budidaya udang berkelanjutan di Indonesia. Edhy didampingi oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto yang melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) itu.

Menurut Edhy, kerja sama ini bakal mampu meningkatkan produktivitas udang di Indonesia. Terutama target 1,5 juta ton per tahun per 2024.

"Kami berharap ke depannya kerja sama KKP dengan Ocean Institute dapat segera diimplementasikan untuk membantu Indonesia mencapai target peningkatan produksi udang,” ucap Edhy dalam keterangan tertulis Sabtu (21/11/2020).

Selain berkunjung ke universitas di Hawaii, Edhy juga mengunjungi 201 nelayan Indonesia di Honolulu, Hawaii. Kunjungannya dimaksudkan untuk menyerap semua keluhan dan masukan dari para nelayan yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera AS tersebut.

"Masukan, saran, pertanyaan bisa juga ke instagram menteri. Ini 24 jam bisa kita akses," kata Edhy dalam keterangan tertulis Jumat (20/11/2020).

KPK saat ini masih memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang sebelumnya telah ditangkap bersama beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Rabu dini hari.

"Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2020), seperti diberitakan Antara.

Ia mengatakan, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. "KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penangkapan menteri itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster. "Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap dia.

Ia mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata dia.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri