Menuju konten utama

SBY Bersyukur Prabowo akan Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

SBY mengaku bersyukur dan lega karena Prabowo akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK dan mengedepankan cara-cara konstitusional dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.

SBY Bersyukur Prabowo akan Ajukan Sengketa Pemilu ke MK
Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan surat suara saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019, di salah satu TPS, di Singapura, Kamis (14/4/2019). ANTARA FOTO/Anung/aaa/foc.

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memuji sikap Capres 02 Prabowo Subianto karena lebih mengedepankan penyelesaian sengketa pemilu dengan cara konstitusional daripada menggalang aksi 'people power'.

"Saya bersyukur dan lega karena bapak Prabowo dalam menyampaikan penolakan atau gugatannya terhadap hasil pilpres, yang dihitung oleh KPU, akan dilakukan melalui jalan konstitusi. Tafsiran saya melalui Mahkamah Konstitusi [MK]," kata SBY dalam video rekaman pernyatannya yang diterima tirto, pada Selasa malam (21/5/2019).

SBY juga mengaku bangga dengan sikap Prabowo yang meminta para pendukungnya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Presiden RI ke-6 itu menilai positif langkah Prabowo mengimbau pendukungnya agar menyampaikan pendapat di depan umum secara damai, berakhlak dan konstitusional.

"Pak Prabowo apa pun hasil dari gugatan bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat bapak adalah seorang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum juga champion of democracy. Sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," ujar SBY.

Prabowo memang membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK dengan bekal bukti-bukti dugaan kecurangan di Pilpres 2019 yang dikumpulkan kubunya.

Dalam pidatonya pada Selasa siang, Prabowo menegaskan bahwa kubunya akan terus melakukan segala upaya hukum sesuai dengan konstitusi.

"Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya, jalan Kertanegara, Jakarta.

Saat ditanya wartawan, Prabowo juga tidak menampik kemungkinan mengajukan gugatan ke MK.

Dia hanya menjawab pendek. "Kan sudah saya sebutkan tadi. Tanya saja ke tim hukum saya."

Sebelum hasil rekapitulasi suara diumumkan KPU pada Selasa dini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sudah pernah mengadukan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu RI. Akan tetapi, Bawaslu menolak laporan itu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom