Menuju konten utama

SBY Akui Tak Simpan Dokumen Asli TPF Munir

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM Munir. Namun pihaknya mengatakan hanya memegang dokumen salinan laporan tersebut.

SBY Akui Tak Simpan Dokumen Asli TPF Munir
Presiden RI Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. foto/shutterstock

tirto.id - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM Munir. Namun pihaknya mengatakan hanya memegang dokumen salinan laporan tersebut.

Mantan Sekretaris Kabinet sekaligus Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam penjelasannya kepada media menyampaikan naskah asli TPF Munir tersebut hingga kini belum ditemukan.Pihaknya hanya memiliki salinannya saja.

"Setelah kami lakukan penelitian, termasuk melibatkan mantan ketua dan anggota TPF Munir, diyakini bahwa copy tersebut sesuai dengan naskah aslinya," ujar Sudi di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).

Kendati berupa salinan, bila Presiden Joko Widodo membutuhkan salinan dokumen itu akan diserahkan kepada pemerintah.

"Sungguhpun naskah asli laporan akhir TPF Munir belum diketemukan, copy naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke pemerintah yang sekarang," katanya.

Menurut Sudi, bila Presiden Jokowi memandang perlu dokumen tersebut untuk disampaikan ke masyarakat, pihaknya akan memberikan dukungan agar masyarakat mengetahui apa saja yang ada dalam laporan tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan-tuduhan lain yang tidak berdasar.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pihaknya serius menindaklanjuti hasil kerja dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib.

"Oleh karena itu saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah langkah tindakan juga serius, sungguh serius utamanya dalam konteks penegakan hukum," kata SBY.

Menurut SBY pada masa pemerintahannya semua pihak yang menyelidiki dan menangani kasus TPF Munir bekerja sesuai dengan kewenangan pejabat eksekutif dan ketentuan penegakan hukum.

"Tentu yang kami lakukan dulu ada sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif termasuk kewenangan yang dimiliki oleh para penyelidik, penyidik ataupun penuntut dalam arti kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait HILANGNYA DOKUMEN TPF MUNIR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH