tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Namun, satu orang tersangka atas nama Hadi Setiawan (HS) masih buron.
"KPK mengingatkan agar kepada tersangka HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersifat kooperatif dan segera menyerahkan diri pada KPK, kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (29/08/2018).
Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, ialah Hakim adhoc Tipikor di PN Medan Merry Purba (MP), dan Panitera Pengganti di PN Medan Helpandi (H) keduanya dituduh sebagai penerima suap.
Selain itu KPK juga mentersangkakan Tamin Sukardi (TS) dari pihak swasta selaku pemberi suap dan Hadi Setiawan (HS) selaku orang kepercayaan TS.Tamin diduga memberi suap guna meringankan hukuman terhadap dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan tamah negara yang ditangani PN Medan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 Tamin divonis pidana 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider Rp500 juta kurungan 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 132 Miliar. Hakim Merry Purba sendiri memberikan dissenting opiniondalam vonis.
Vonis ini lebih rendah dari dakwaan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider Rp500 juta kurungan 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.
KPK menduga sebelum persidangan Tamin memberikan uang sejumlah 150 ribu dolar Singapura kepada Merry melalui Helpandi di Hotel JW Marriot Medan pada 24 Agustus 2018.
Uang ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang telah diberikan kepada Merry. Untuk 130 ribu dolar Singapura lainnya ditemukan oleh tim KPK di tangan Merry Purba.
Atas perbuatannya ini Merry purba dan Helpandi selaku tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 Huruf c atau a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Tamin dan Hadi Setiawan selaku tersangka pemberi suap, KPK menuduh keduanya telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra