tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menutup reklame yang tak berizin di Kawasan Timur Embung Langensari, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Selasa (13/5/2025).
Reklame yang berada di Kawasan Langensari merupakan salah satu reklame yang tidak akan keluar izinnya, sebab berada di area terlarang, yakni area taman Kota Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan penutupan ini wujud komitmen dari pemerintah dalam rangka menegakkan peraturan daerah No. 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan walikota Kota Yogyakarta No. 32 tahun 2023.
Dari total 40 reklame tak berizin, 13 diantaranya sudah dilakukan pemberhentian fungsi dan 3 telah dibongkar.
“Dari target kami saat ini ada empat puluh, tiga diantaranya sudah melaksanakan pembongkaran sendiri karena tidak mengurus perizinan dan beberapa kita lakukan penertiban oleh Satpol PP," katanya pada Selasa (13/5/2025).
Masih ada 24 titik lokasi dimana Satpol PP Yogyakarta akan melakukan pemberhentian fungsi atau pembongkaran. Hal ini akan dilakukan jika pemasang reklame tidak mengikuti proses ketentuan mekanisme perizinan di Kota Yogyakarta.
“Kalau nanti tidak dibongkar sendiri, ya nanti akan dilaksanakan pembongkaran dan akan menjadi bagian dari aset pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.
Pada tahun 2024, Satpol PP telah menyerahkan aset hasil penegakan peraturan daerah (perda) dan beberapa hasil operasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk dilakukan pelelangan.
Pihaknya juga masih mencermati peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2024, tentang sumbu filosofi, khususnya terkait area sumbu filosofi mana yang tidak boleh sama sekali untuk didirikan tiang reklame.
Sementara itu, Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menilai penutupan reklame di Kawasan Embung Langensari mengganggu secara visual karena letaknya ditengah jalan.
“Komitmen kami secara bertahap kita harus tertibkan, kalau kita lihat ini betul-betul mengganggu secara visual dan ini kan jelas tidak dibolehkan untuk memasang baliho atau iklan," katanya, ketika hadir memantau proses penutupan reklame.
Hasto menegaskan reklame yang tak berizin dan tidak melalui pembayaran pajak jelas menyalahi aturan. Reklame semacam ini tak memenuhi aspek regulasi, estetika, maupun legal.
Ia mengakui, pendapatan dari pajak reklame akan berkurang dengan adanya penertiban dan sumbu filosofi kedepannya.
“Kita memang butuh pendapatan, tetapi estetika di kota ini penting karena kita kota pariwisata," tandasnya.
Adapun total kerugian sementara dari 40 reklame tak berizin ditaksir senilai Rp6 miliar.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































