Menuju konten utama

Satpol-PP DKI Jakarta Copot 2.792 Alat Peraga Kampanye

Satpol PP DKI Jakarta mencopot spanduk, baliho, maupun bendera yang sudah melewati masa waktu penayangannya.

Satpol-PP DKI Jakarta Copot 2.792 Alat Peraga Kampanye
Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencabut sebanyak 2.792 alat peraga kampanye partai politik hingga Senin (24/7/2023). Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan ribuan alat peraga kampanye itu terdiri dari 2.506 bendera dan 244 spanduk.

Menurut Arifin, penertiban media informasi alat peraga berbentuk spanduk, baliho, maupun bendera dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memerhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Berdasarkan data pertanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," kata Arifin di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli sebanyak 465 laporan.

Arifin berharap agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu mengikuti ketentuan peraturan daerah yang saat ini berlaku.

Pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memerhatikan atributnya yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner atau Baliho di fasilitas umum, harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga artikel terkait ALAT PERAGA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan