tirto.id - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, yakin, Presiden terpilih, Prabowo Subianto, tidak akan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja saat resmi menjabat sebagai presiden di tengah penolakan publik.
Arif berpendapat, Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI memiliki komitmen yang sama dengan pemerintahan saat ini. Selain itu, ia juga melihat pejabat yang bekerja kemungkinan tidak ada perubahan.
“Nggak (akan dicabut) lah. Kan yang pelaksananya kan sama orangnya, teman-teman birokrasi di pemerintah itu kan sama semua orangnya, di daerah kan orangnya masih sama, kementeriannya orang-orangnya masih sama,” jelas dia, saat ditemui usai acara Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023, di Bandung, Rabu (10/7/2024).
Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengatakan, pergantian hanya akan menyasar pada level pimpinan saja tanpa mengubah pondasi saat ini. Ia pun yakin, Prabowo akan memiliki semangat keberlanjutan demi mencapai Indonesia Emas pada 2045 seperti Presiden Jokowi.
“Jadi itu bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan ya. Apalagi kan spiritnya sama, kebutuhannya sama, untuk mencapai Indonesia Emas,” tutur Arif.
Arif juga menjawab tentang aksi penolakan yang datang dari asosiasi buruh maupun koalisi masyarakat sipil. Bagi pria yang pernah menjadi Anggota DPR ini, pro-kontra kehadiran UU Cipta Kerja kerap ditemukan saat upaya sosialisasi yang dilakukan satgas. Ia mengatakan, pemerintah terus mengupayakan penyempurnaan dari undang-undang yang dipelesetkan sekelompok pihak sebagai UU Cilaka itu.
“Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja bersama dengan asosiasi pekerja penuh dengan dinamika. Itu artinya bahwa ya para asosiasi pekerja bebas ya menyampaikan aspirasinya, termasuk aspirasi terkait dengan penyempurnaan ataupun yang terkait dengan ketidaksetujuan,” ujar Arif.
Arif paham bahwa penolakan masih terjadi setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini disahkan sebagai undang-undang oleh pemerintah. Undang-undang ini pun tengah diuji lewat mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia memastikan segala penolakan akan menjadi catatan dalam menyempurnakan implementasi di lapangan. Pemerintah juga tengah menyusun aturan turunan UU Ciptaker demi kepentingan publik.
“Karena nanti kemudian aturan turunan berupa pasal dan ayat. Di situlah nanti proses pengaturan detil itu berlaku dan kemudian itu akan menjadi mengikat. Sehingga kemudian pengawalan yang berbasis meaningful participation,” kata Arif.
Dia menambahkan, Satgas tidak hanya bertugas untuk mendengar masukan maupun penolakan dari buruh, namun juga mempertimbangkan masukan-masukan yang datang. Meski begitu, di dalam klaster ketenagakerjaan, pemerintah harus melibatkan juga para pemberi kerja hingga pemerintah daerah untuk meramu kebijakan dalam aturan turunan.
“Itu hak warga negara (untuk mengajukan judicial review) dan proses itu berjalan dan pemerintah tentu juga meresponsnya sesuai dengan koridor konstitusional,” tegas Arif.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher