Menuju konten utama

Satgas: WNI PPLN dengan Kondisi Khusus Bisa Bebas Karantina

Dispensasi bebas karantina bagi WNI PPLN bisa diberikan dengan kondisi dan syarat khusus.

Satgas: WNI PPLN dengan Kondisi Khusus Bisa Bebas Karantina
Sejumlah pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh meninggalkan Hotel Singgah COVID-19 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pemerintah mengizinkan sejumlah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak melakukan karantina dengan alasan khusus.

Dispensasi bagi warga negara Indonesia (WNI) PPLN ini diberikan hanya untuk keadaan mendesak. Misalnya, mereka memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan perlu perhatian khusus, atau adanya anggota keluarga inti yang meninggal.

Untuk mendapat keringanan tersebut, ada sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi untuk bebas karantina.

"Nantinya WNI dengan kriteria khusus ini diizinkan untuk tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan," ujar Wiku saat jumpa pers secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Wiku menyampaikan ketentuan dispensasi ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat itu disebutkan pemohon dispensasi pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak wajib mengajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 Nasional.

Ketentuan dispensasi ini diberikan secara selektif, berlaku untuk individu dengan persediaan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Kesehatan.

Wiku juga menambahkan bagi para PPLN dengan usia di bawah atau setara 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus seperti disabilitas, anak dengan HIV/AIDS dan anak dengan kondisi darurat lainnya mengikuti durasi masa karantina pendampingnya.

"Sebagai tambahan, khusus pelaku perjalanan luar negeri usia kurang atau sama dengan 18 tahun dengan kebutuhan perlindungan khusus seperti penyandang disabilitas, untuk menyesuaikan durasi karantina sesuai dengan durasi karantina orang tua/pendamping/pengasuh perjalanannya," terangnya.

Pemerintah mengurangi masa karantina bagi PPLN dari lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan ini berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

"Mulai pekan depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, maka durasi karantina akan berkurang menjadi 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas PPKM pada Senin (14/2/2022).

Pemerintah juga menetapkan penambahan daftar pintu masuk PPLN, di antaranya di Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi Zainuddin Abdul Madjid.

Lalu lima pelabuhan laut, yaitu Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Selanjutnya tiga Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) yakni Aruk, Entikong dan Motaain.

Baca juga artikel terkait SATGAS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky