tirto.id - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan total kerugian investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 10 tahun terakhir.
“Itu sangat besar. Ini baru yang masuk dalam laporan. Belum lagi banyak masyarakat tidak lapor karena berbagai hal,” ucap Tongam dalam diskusi virtual, Jumat (27/2/2021).
Tongam mengingatkan bahwa negara tidak bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang terlanjur menjerumuskan diri. “Perlu digaris bawahi pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya.”
Satu-satunya langkah penyelesaian yang tersedia tak lain dengan meminta pelaku bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian. Ia juga meminta masyarakat membawa perkara ini agar diproses hukum agar pelaku mendapat efek jera.
Yang tak kalah penting, Tongam meminta masyarakat berhati-hati untuk tidak tergiur dengan keuntungan maupun janji-janji dari pelaku investasi ilegal. Menurutnya masyarakat harus dapat bersikap bijak ketika memperoleh informasi seperti itu.
Ia juga mendorong agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan rencana bisnis. Setiap rencana bisnis yang diajukan harus sesuai perizinan.
Ada beberapa ciri dari aktivitas investasi ilegal. Misalnya tidak memiliki izin usaha, izin produk, maupun izin kelembagaan. Tongam mengatakan aktivitas pelaku sedari awal memang dilakukan dengan kesengajaan untuk menipu dan merugian masyarakat. Hal ini dapat dipahami dari model marketing dan rencana bisnisnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino