Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Satgas: Turis Internasional Pahami Prasyarat dan Mekanisme Skrining

Para pelaku perjalanan Internasional harus memahami adanya peluang penularan selama melakukan perjalanan.

Satgas: Turis Internasional Pahami Prasyarat dan Mekanisme Skrining
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Untuk meminimalisir peluang penularan Covid-19, para pelaku perjalanan internasional diharuskan memahami prasyarat dan mekanisme skrining sebelum melakukan perjalanannya.

Hal itu berlaku sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan saat tiba di lokasi yang dituju sebagaimana diatur SE Satgas No. 20 Tahun 2021 beserta addendum-nya.

"Sebelum melakukan perjalanan para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua dan berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari situs situs resminya, Jumat (5/11/2021).

Pemerintah, ujar Wiku, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mekanisme skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional.

Khusus untuk perjalanan internasional, protokol kesehatan dan mekanisme skrining diterapkan saat tiba di pintu kedatangan.

Saat di perjalanan, para pelaku perjalanan juga harus terus meminimalisir peluang penularan yang ada. Misalnya tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban meminum obat.

Selanjutnya, meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi, kemudian menjaga jarak aman antar penumpang jika memungkinkan, dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Hal itu juga berlaku saat tiba di pintu kedatangan baik melalui jalur udara dan jalur laut.

Untuk pintu kedatangan saat ini tersebar di beberapa titik yaitu di Bandara Udara Soekarno - Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Untuk jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

Di pintu kedatangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.

Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari.

Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari di hari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari maka exit tes pada hari keempat.

Setelah hasilnya negatif, maka perlaku perjalan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Mencermati tahapan-tahapan ini, dapat terlihat bahwa terdapat keberagaman kebijakan kewajiban testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina di beberapa negara.

Hal ini sesuai dengan temuan beberapa penelitian salah satunya studi kasus dari 131 negara di benua Eropa di tahun 2021 oleh Wells atau dengan judul "Fountain and Testing Strategies for Safe Pandemic Travel".

"Menyatakan bahwa penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik ialah yang sensitif dan spesifik sesuai kondisi kasus di asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan," pungkas Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Yantina Debora