tirto.id - Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama menjadi salah satu syarat wajib bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Hal tersebut sehubungan dengan dikeluarkannya SuratEdaran Nomor 89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian Pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam aturan tersebut termuat, bahwa penumpang KRL tidak perlu membawa sejumlah dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, sampai dengan surat dari pemerintah setempat.
Adanya Surat Edaran Nomor Nomor 89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian pada Masa Pandemi COVID-19 tentunya akan mempermudah mobilitas penumpang dalam menggunakan Jasa Kereta Api Indonesia, yakni KRL.
Sertifikat Vaksin COVID-19 merupakan sebuah bukti bahwa penumpang KRL telah mengikuti imunisasi pencegahan infeksi virus Sars-CoV-2.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek sertifikat Vaksin COVID-19 sebagai syarat naik KRL sebagai berikut:
1. Buka laman pedulilindungi.id
2. Klik menu Login/Register atau tombol Pendaftaran Vaksinasi
3. Jika belum punya akun, klik tulisan Buat Akun PeduliLindungi
4. Untuk membuat akun PeduliLindungi, caranya ialah:
- Ketik nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia;
- Ketik nomor ponsel aktif di kolom yang tersedia;
- Klik tombol BUAT AKUN;
- Kode verifikasi OTP akan dikirim via SMS ke nomor ponsel;
- Ingat, kode OTP hanya aktif selama 1 menit;
- Masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang muncul di laman PeduliLindungi;
- Setelah itu, akun akan aktif dan langsung login;
- Klik nama akun di pojok kanan atas halaman muka situs PeduliLindungi.
6. Kode verifikasi OTP akan dikirim via SMS ke nomor ponsel
7. Kode OTP itu harus segera diketikkan di kolom yang muncul (maks. 1 menit usai diterima)
8. Setelah berhasil login, klik pojok kanan atas halaman muka situs PeduliLindungi
9. Klik menu sertifikat vaksin
10. Setelah itu, akan muncul sertifikat vaksin yang siap didownload
11. Klik Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat vaksin
12. Dokumen sertifikat vaksin digital kemudian bisa dicetak (print).
Selain itu, juga terdapat cari lain apabila terjadi kendala dalam mendownload sertifikat Vaksin COVID-19.
Penumpang dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang didownload melalui Google Playstore dan App Store.
Untuk login pada aplikasi tersebut, penumpang hanya cukup membuat akun aplikasi dan memasukkan nama lengkap serta ponsel yang didaftarkan vaksinasi. Setelah itu, klik menu Sertifikat Vaksin.
Selain diimbau untuk memiliki sertifikat vaksin untuk menaiki KRL, penumpang juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain.
Dilansir dari akun Instagram milik Comuterline, beberapa persyaratan naik KRL Commuter Line sebagai berikut:
1. Wajib menunjukan Surat Bukti Vaksin kepada petugas maupun dengan Kode QR Code Peduli Lindungi
2. Anak dengan umur di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KRL dengan didampingi orang tua
3.Anak dengan umur di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan menaiki KRL
4. Penumpang lanjut usia dibatasi, yakni pada usia 60 tahun ke atas diperbolehkan naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB
5. Penumpang wajib menjaga jarak dengan pengguna KRL lainnya
6. Dilarang melakukan pembicaraan secara langsung maupun dengan seluler ketika di dalam KRL
7. Penumpang dengan barang bawaan besar hanya diizinkan naik KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar ketika jam sibuk.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno