Menuju konten utama

Syarat Naik KRL Terbaru November 2021, Batas Penumpang, dan Jadwal

Berikut ini informasi tentang syarat naik KRL terbaru pada November 2021 sesuai ketentuan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Syarat Naik KRL Terbaru November 2021, Batas Penumpang, dan Jadwal
Calon penumpang KRL antre memasuki Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan di dalam negeri yang terbaru pada Selasa, 2 November 2021. Aturan bepergian itu memuat ketentuan syarat naik KRL, kereta api jarak jauh, pesawat, kapal laut dan lain sebagainya.

Pemberlakuan aturan perjalanan baru itu diawali oleh penerbitan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 (SE Kasatgas) Nomor 22 Tahun 2021 [Link PDF]. Kemudian, merujuk pada SE Kasatgas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 4 surat edaran pada 2 November kemarin.

Salah satunya adalah SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Selain memuat aturan persyaratan bagi para penumpang kereta api jarak jauh, SE tersebut juga mengatur syarat naik KRL atau kereta komuter.

Syarat Naik KRL di SE Kemenhub November 2021

Berdasar SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, calon penumpang KRL wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan jika tidak, harus menunjukkan kartu bukti telah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Adapun rincian ketentuan lebih lengkap dalam SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 [Link PDF] tentang syarat naik KRL, atau di SE Kemenhub disebut "ketentuan untuk perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," ialah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksi dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara itu, lewat siaran resminya pada Rabu (3/11/2021), KAI Commuter mengumumkan sejumlah ketentuan yang berlaku untuk penumpang KRL.

"KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pengguna KRL menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak," begitu pernyataan KAI Commuter.

"Calon pengguna KRL juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik secara fisik maupun digital kepada petugas. Pembatasan kapasitas pengguna KRL juga masih berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 97 tahun 2021," demikian pernyataan KAI Commuter selanjutnya.

Jadwal Operasional KRL dan Aturan Pembatasan Penumpang

Dalam siaran resminya pada Rabu (3/11/2021), KAI Commuter pun menyatakan pembatasan jumlah penumpang masih berlaku meskipun sejumlah wilayah operasional KRL turun status menjadi level 1 PPKM sejak 2 November 2021, seperti DKI Jakarta.

KAI Commuter menyatakan pembatasan penumpang dilakukan sesuai ketentuan, sekalipun volume pengguna KRL mulai menanjak.

KAI Commuter mencatat pada Oktober 2021, jumlah pengguna KRL rata-rata 351.324 pengguna per hari. Jumlah ini meningkat 24,2% dibanding rata-rata penumpang KRL pada September lalu yang mencapai 282.760 pengguna setiap hari.

Berdasarkan peraturan dalam SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, jumlah penumpang kereta untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah maupun kawasan aglomerasi maksimum 45 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, KAI Commuter memberlakukan jadwal operasional KRL selama pukul 04:00-22:00 tiap hari. Jadwal ini berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KA Lokal Merak. Sementara itu, jadwal KRL Yogya-Solo beroperasi pada pukul 05:05-18:30 WIB. Informasi lebih lengkap tentang jadwal KRL mulai 2 November 2021 bisa dilihat melalui link ini.

Untuk KRL Jabodetabek, sejak 17 Oktober 2021, KAI Commuter telah mengoperasikan 999 perjalanan KRL setiap hari. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya yang sebanyak 994 perjalanan.

Dari 999 perjalanan kereta KRL Jabodetabek itu, sebanyak 307 dioperasikan selama jam sibuk pagi, yakni pukul 04.00-09.00 WIB. Adapun 243 perjalanan KRL Jabodetabek lainnya melayani penumpang ketika jam sibuk sore: pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora