tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan adanya kebijakan yang yang berubah-ubah terutama dalam hal syarat perjalanan dalam negeri tak bermaksud untuk menyulitkan rakyat.
"Kami tidak ingin menyulitkan. Jadi kalau ada yang bilang kok [kebijakannya] ganti-ganti bikin kita repot, saya apresiasi melihatnya dari sisi positif bahwa itu untuk kepentingan masyarakat," kata Adita saat acara dialog virtual, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya jika perjalanan tidak dibatasi dengan syarat tertentu maka dapat berisiko terjadi lonjakan kasus. Dampaknya maka pengetatan dilakukan kembali dan bisa merugikan masyarakat.
"Makanya kami lebih bijaklah melihat situasi ini. Dinamika peraturan pasti akan ada, tetapi percayalah itu tidak dimaksudkan untuk menyulitkan rakyat. Itu untuk kebaikan kita semua agar kita semakin bisa mengendalikan pandemi," ujarnya.
Adita menjelaskan bahwa adanya perubahan kebijakan ini dilakukan berdasarkan evaluasi mingguan yang dipengaruhi oleh banyak aspek.
"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," katanya.
Pemerintah kata dia menggelar rapat rutin mingguan dari berbagai unsur kementerian dan lembaga untuk melakukan evaluasi dalam pengendalian pandemi, khususnya dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.
Diketahui perubahan aturan mengenai syarat perjalanan berubah-ubah dengan cepat dalam beberapa pekan terakhir.
Mulanya pada 24 Oktober 2021 pemerintah mewajibkan hasil tes PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan bagi penumpang pesawat yang berasal dan hendak ke daerah PPKM level 3 dan 4.
Kebijakan itu diprotes oleh publik karena dinilai membebani karena harga tes PCR terlalu mahal. Pemerintah kemudian menurunkan harga PCR dan memperpanjang masa hasil tes PCR menjadi 3 hari sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga memberlakukan wajib tes PCR atau antigen terhadap pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak lebih dari 250 kilometer.
Kemudian mulai 2 November 2021, pemerintah tak lagi mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Hanya penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama yang diwajibkan tes PCR sedangkan yang sudah vaksinasi lengkap cukup tes antigen.
Kebijakan itu diikuti pula dengan penghapusan aturan mengenai jarak pelaku perjalanan 250 kilometer. Aturan diubah hanya dengan menyebut "pelaku perjalanan jarak jauh" wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1X24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto