Menuju konten utama
Masa Karantina Jadi 3 Hari

Aturan Karantina dari Luar Negeri Terbaru Dipangkas Jadi 3 Hari

Aturan karantina dari luar negeri terbaru dipangkas dari lima hari menjadi tiga hari, menurut Kemenko Perekonomian.

Aturan Karantina dari Luar Negeri Terbaru Dipangkas Jadi 3 Hari
Petugas mengangkut meja pelayanan penumpang saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, setelah sebelumnya ditetapkan 5 hari karantina.

Kebijakan tersebut wajib dilaksanakan bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain vaksinasi sudah lengkap yaitu 2 dosis, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, kedatangan, dan saat akan selesai karantina.

“Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE Kasatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan,” jelas dia menjawab Tirto melalui keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali, sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.

“Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti,” terang dia.

Beberapa potensi akan terjadinya lonjakan kasus tengah dipantau pada masa event-event besar dalam waktu dekat, seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.

Sebelumnya pemerintah mengklaim angka penurunan kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali. Meninjau Level Asesmen per 30 Oktober 2021 dari 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali tercatat bahwa tidak ada Provinsi Level 4 tidak ada Provinsi, Level 3 24 Provinsi, Level 2, serta 3 Provinsi, Level 1 yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terus memantau perkembangan kasus COVID-19 di setiap daerah.

“Mobilitas masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi meningkat, perlu kewaspadaan tinggi dan terus mendorong percepatan vaksinasi, serta kepatuhan penerapan protokol kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi.

Mengenai capaian Vaksinasi Dosis-1 untuk daerah Luar Jawa Bali, dari 27 provinsi yang ada, terdapat 5 Provinsi yang capaiannya di atas angka rata-rata nasional yang sebesar 57,53 persen, yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Namun, 22 Provinsi lainnya masih berada di bawah rata-rata nasional dan perlu terus diakselerasi.

Kemudian, untuk capaian Vaksinasi Dosis-2 untuk daerah Luar Jawa Bali, ada 4 Provinsi yang capaiannya di atas angka rata-rata nasional yang sebesar 35,44 persen, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan Jambi. Sedangkan, 23 Provinsi lainnya masih berada di bawah rata-rata nasional dan sama-sama harus terus dipercepat.

Baca juga artikel terkait ATURAN KARANTINA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri