tirto.id - Penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU terus berlanjut. Buruh memutuskan untuk melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Beberapa buruh bahkan berkerumun dan berorasi di lapangan.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan pihaknya tidak akan berusaha membubarkan aksi masyarakat itu. Mereka tidak akan menggunakan UU Kekarantinaan sebagai dasar untuk membubarkan aksi buruh dan menyerahkan semua kepada polisi.
“Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," kata Wiku dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 pada 2 Oktober 2020. Telegram tersebut berisi upaya meredam gelombang unjuk rasa masyarakat.
Dalam salah satu poin telegram itu, yakni pada poin 10, surat yang ditandatangani Asisten Operasi Polri Irjen Imam Sugianto membolehkan anggota menindak dengan menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Satgas meminta kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak dalam berdemokrasi tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
Selain itu, masyarakat harus mematuhi imbauan kepolisian. Ia mengingatkan sudah muncul klaster penyebaran COVID-19 di pabrik sehingga masyarakat perlu patuh dengan protokol kesehatan.
"Klaster industri sudah banyak bermunculan. Ini tentunya juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," tutur Wiku.
"Maka dari itu untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," kata Wiku.
Sejumlah buruh mulai menggelar aksi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja sebagai UU. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misal mengklaim buruh akan menggelar aksi mogok nasional selama tanggal 6-8 Oktober 2020.
KSPI menyoroti sejumlah persoalan dalam UU Cipta Kerja seperti UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegas Ketua KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Semin (5/10/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz