Menuju konten utama

Satgas Analisis Bukti Pengaturan Skor Hasil Penggeledahan Jokdri

Polisi bakal mengklasifikasikan barang bukti hasil penggeledahan di kamar apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, untuk mencari barang bukti dugaan pengaturan skor.

Satgas Analisis Bukti Pengaturan Skor Hasil Penggeledahan Jokdri
Joko Driyono. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola akan mengklasifikasikan barang bukti hasil penggeledahan apartemen milik Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Tujuannya untuk mengetahui dugaan pengaturan pertandingan dalam jenjang liga.

“Satgas menganalisis 75 barang bukti, nantinya kami akan membuat klaster tiap barang bukti. Mana bukti match fixing di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (20/2/2019).

Selain itu, lanjut dia, satgas akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit transaksi keuangan Joko Driyono.

“Proses audit memerlukan waktu. PPATK akan mencari sumber keuangan, aliran dana, serta digunakan untuk apa. Jika ada transaksi mencurigakan, PPATK akan merekomendasikan satgas,” ucap Dedi.

Dedi menyatakan bila hasil kajian satgas dan PPATK mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka penyidik akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Penyidik memeriksa Joko Driyono selama 21 jam sebagai tersangka perusakan dokumen keuangan Persija dan dugaan pengaturan pertandingan. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Senin (18/2/2019) dan rampung Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 06.53 WIB.

Joko tak mau berkomentar banyak lantaran lelah menjalani pemeriksaan. “Singkat saja, ya. Sejak kemarin pukul 10 sampai hari ini saya telah memenuhi undangan satgas untuk memberikan keterangan saya sebagaimana surat panggilan,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

“Satgas, penyidik bekerja sangat profesional, saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini,” imbuh Joko.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali