Menuju konten utama

Sanksi Menanti Anies-Sandi Setelah Copot 4 Wali Kota Lewat Telepon

Selain memberhentikan Mangara dan Bambang, Anies juga memberhentikan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Sanksi Menanti Anies-Sandi Setelah Copot 4 Wali Kota Lewat Telepon
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Melakukan rotasi terhadap jabatan wali kota dan pejabat lainnya di Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (5/7/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Mangara Pardede kaget usai menerima telepon dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu malam, 4 Juli 2018, sekitar pukul 9 malam. Ia mendapat kabar dirinya diberhentikan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan akan diganti Bayu Megantara. Pemberitahuan itu didapatinya hanya beberapa jam sebelum Bayu dilantik Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 5 Juli 2018.

“Pak Anies bilang alasannya penyegaran,” kata Mangara kepada Tirto, Selasa (17/7/2018).

Mangara memang sudah menyiapkan masa pensiunnya. Akan tetapi, pemberitahuan lewat telepon itu sangat mendadak apalagi tidak ada surat keputusan pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, seperti lazimnya proses pemberhentian jabatan.

“Sampai saat ini juga belum saya terima. Saya hanya menerima foto surat dari teman saya lewat WhatsApp. Di situ tulisannya diberhentikan untuk persiapan masa pensiun,” kata Mangara.

Mangara kian bingung. Ia tak bisa pensiun cepat karena surat pemberhentian tak kunjung turun. Sementara sampai hari ini, dia masih berstatus pegawai negeri tanpa punya jabatan apa-apa.

“Harapan saya, kalau sudah ada suratnya bisa cepat pensiun dan menikmati hari tua. Itu hak saya. Saya sudah mengabdi 33 tahun,” kata Mangara.

Apa yang dirasakan Mangara juga dirasakan Bambang Musyawardana. Bambang merupakan mantan Wali Kota Jakarta Timur yang diberhentikan Anies Baswedan melalui telepon di aplikasi pesan WhatsApp. Kabar pemberhentiannya pun diterima pada Rabu malam 4 Juli 2018, di hari yang sama dengan kabar pemberhentian yang diterima Manggara.

“Sampai sekarang tidak diarahin, SK pemberhentian juga tidak ada,” kata Bambang kepada Tirto.

Selain memberhentikan Mangara dan Bambang, Anies juga memberhentikan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan menggantinya dengan Rustam Effendi, dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang diganti KH Marullah. Anas dan Tri juga mengaku mendapatkan kabar pemberhentian secara mendadak dari Anies dan belum mendapatkan SK pemberhentian resmi.

Potensi Maladministrasi dan Korupsi

Pemberhentian lewat telepon yang dilakukan Anies Baswedan membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersikap. Komisi mulai menyelidiki apakah ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 dalam proses pemberhentian empat wali kota tersebut.

Ketua KASN Sofyan Effendi menyatakan pemberhentian ASN, termasuk pejabat tinggi harus berdasarkan penilaian objektif dengan memperhatikan syarat-syarat yang ada dalam dua peraturan di atas. Acuan terhadap dua peraturan itu untuk menentukan apakah pejabat bersangkutan diberhentikan secara hormat atau tidak.

“Kalau [pejabat bersangkutan] tidak melakukan pelanggaran, tidak bisa diberhentikan atau tidak memenuhi syarat mutasi, tidak bisa diganti,” kata Sofyan.

Guna mendapatkan bukti terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian 4 wali kota itu, Sofyan menyatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus ini sejak pekan lalu dan akan berakhir pada pekan ini.

“Kami sudah minta keterangan Sekda, BKD DKI Jakarta, dan korban-korban, tapi tidak semua korban datang. Hanya dua dari empat wali kota," kata Sofyan kepada Tirto.

Selama masa penyelidikan, kata Sofyan, pergantian jabatan empat wali kota DKI Jakarta dan 12 pejabat lainnya yang dilakukan Anies tidak bisa disahkan. Ini berarti posisi empat wali kota tersebut belum terganti meski empat wali kota pengganti sudah dilantik pada 5 Juli 2018.

“Nanti kalau hasil temuan kami memang ada salah administrasi, maka pergantian akan dibatalkan dan dianggap tidak sah. Pejabat lama bisa kembali menjabat,” kata Sofyan.

Tidak cuma itu, kalau pergantian terbukti salah, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai pemimpin daerah DKI Jakarta bakal terkena sanksi administrasi paling maksimal pemberhentian dari Mendagri sesuai rekomendasi temuan KASN.

“Kalau ada pelanggaran UU oleh kepala daerah, UU Pemerintahan Daerah menetapkan dia [gubernur dan wakil gubernur] bisa diberhentikan sebagai kepala daerah,” kata Sofyan. Ia kemudian merujuk pada Pasal 67 huruf (b) dan Pasal 78 ayat (2) huruf (d) UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 terkait ancaman sanksi tersebut.

Ancaman hukuman, kata Sofyan, juga mengarah kepada pejabat pengganti yang telah dilantik secara tidak sah. Menurutnya, jika pejabat tersebut melakukan kebijakan yang memakai anggaran negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan sebagai tindak pidana korupsi.

Infografik CI Nasib Pejabat Yang dipensiunkan anies

Membuka Ruang KKN

Soal pemberhentian lewat telepon ini, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Roy Valiant Salamo menyebut tindakan Anies bisa membuka ruang kepada tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ia menilai pergantian dan pemberhentian pejabat secara sepihak erat kaitannya dengan intervensi politik.

“UU ASN dan seluruh peraturan yang ada itu kan untuk menghalau KKN. Ini sudah parah, sudah mengarah kepada intervensi politik,” kata Roy kepada Tirto.

Roy mengatakan sebuah keputusan pemerintahan harus disampaikan secara formal melalui surat tertulis agar tidak menimbulkan spekulasi sebagai keinginan subjektif. “WhatsApp kan media informal. Administrasi negara kan enggak bisa informal. Harus jelas kriterianya biar objektif. Kalau subjektif ya jadinya KKN,” kata Roy.

Tanggapan Pemprov DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Senin (17/7) sempat berujar pergantian wali kota ini telah sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sandiaga pun menyatakan pergantian jabatan atau rotasi merupakan sebuah hal yang biasa dalam pemerintahan. Bahkan, menurutnya, pihaknya telah melakukan assesment sesuai perundang-undangan saat hendak melakukan rotasi.

Perihal pemberitahuan lewat WhastApp, Sandiaga mengatakan itu tidak menjadi masalah asalkan proses lainnya sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia pun menyebut cara itu sebagai “zaman now.”

Namun, saat ditanya mengenai keberadaan SK pemberhentian dan pergantian jabatan, Sandiaga tidak bisa menjelaskan detailnya. Ia meminta kepada wartawan agar bertanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang mengurusi teknis pelaksanaan hal itu.

“Kami jelaskan Pak Anies dan saya enggak ada melihat ini personal atau emosional,” kata Sandiaga.

Diklarifikasi terpisah, Plt Kepala BKD DKI Jakarta Budi Hastuti sempat menampik pihaknya belum memberikan SK tertulis kepada para pejabat yang diganti dan diberhentikan Anies. “Sudah dikirim kok. Ada yang diambil sendiri, ada yang diantarkan,” kata Budi kepada Tirto.

Meski begitu, Budi tak terlalu yakin dengan bantahannya. Ia kemudian mengatakan akan mengecek kembali terkait hal ini. Ia berdalih baru menjabat setelah pelantikan 5 Juli 2018. “Jadi saya kurang tahu sebenarnya. Nanti kami pastikan lagi,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN ANIES-SANDI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Mufti Sholih